Djodi Diperiksa Selaku Korban Dugaan Pidana Perbankan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan tindak pidana perbankan berupa membocorkan nama nasabah sebuah bank yang dilaporkan Djodi Wirahadikusuma ke Polda Kepri pada 31 Mei 2023 lalu. Hari Senin (26/07) Djodi dimintai keterangan oleh penyidik Direskrimsus Polda Kepri disalah satu ruangan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Menurut Djodi, awalnya dirinya diminta ke Polda Kepri di Batam namun Djodi memohon di BAP di Tanjungpinang dan dikabulkan.’Saya diperiksa sejak jam 5 sore (17 00 Wib,red) hingga jam 8 lewat.”ujarnya.
Dijumpai radarkepri.com usai menjalani permintaan keterangan oleh penyidik Polda Kepri Djodi mengatakan.”Ada sejumlah keterangan yang saya sampaikan. Salah satunya tentang rekening saya di Bank Mandiri. Rekening itu hanya saya yang tahu, istri dan anak saya saja tak tau Tapi kenapa ada orang luar yang tahu dan mengirimkan uang yang saya duga untuk menutupi atau menghilang perbuatan pidana penggelapan dan atau penipuan yang saat ini diproses Satreskrim Polres Tanjungpinang.’jelasnya.
Doji berharap penyidik fokus pada kasus tindak pidana perbankan berupa dugaan bocornya rekening nasabah tanpa ijin pemilik rekening atau pihak yang berwenang.
Pihak atau oknum yang membocorkan serta orang yang menyuruh melakukan sehingga terjadinya dugaan tindak pidana perbankan ini harus diusut tuntas.”Apalagi ada dugaan rekening itu digunakan untuk mengaburkan perbuatan pidana.”ucapnya.
Djodi juga memberikan kuasa tim penyidik untuk mendapatkan data dan informasi di Bank Mandiri Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan hingga pengadilan.
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait masih dilakukan media ini sampai berita ini diterbitkan.(irfan)