; charset=UTF-8" /> Djodi Balik Laporkan Haldy Chan - | ';

| | 262 kali dibaca

Djodi Balik Laporkan Haldy Chan

Tanjungpinang, Radar Kepri-Perseteruan Djodi Wirahadikusuma dengan Haldy Chan alias Ba’i memasuki babak baru. Skor 1-0 untuk kemenangan Djodi karena laporan Haldy Chan dihentikan penyidik membuka babak baru masalah hukum.

Djodi balik melaporkan Haldy Chan atas sejumlah dugaan pidana terkait legalitas tanah di Jl WR Supratman, Kilometer 8 atas Tanjungpinang.

Rabu, (19/04), Djodi resmi melaporkan Haldy Chan ke Satreskrim Mapolresta Tanjungpinang. Ada beberapa dugaan pidana yang dilaporkan Djodi.

Pertama, dugaan tindak pidana pemalsuan surat (263 KUHP) atau pemakaian surat palsu (266 KUHP) . Dugaan tindak pidana penggelapan barang tidak bergerak (385 KUHP). Dugaan pidana penggunaan tanah tanpa ijin dari yang berhak.

Sejumlah nama diduga terlibat dan menikmati berpindahnya kepemilikan tanah atas nama Go A Sai (alm) dengan pawaris Seng Hong alias Ani (istri Go A Sai)

Bahkan diduga oknum Lurah Air Raja waktu kasus itu terjadi, ikut menikmati uang hasil penjualan tanah Go A Sai itu.

Penyidik Polres Tanjungpinang sedang diuji profesionalitas dan integritasnya untuk membongkar dugaan mafia tanah. Jika berhasil mengusut tuntas hingga melibatkan oknum Lurah dan bisa jadi oknum BPN. Tentunya ini merupakan sebuah prestasi yang layak di apresiasi sehingga menimbulka efek jera dan pembelajaran hukum bagi pihak-pihak yang bermain dalam persoalan tanah.

Upaya konfirmasi dan klarifikasi dengan pihak terkait masih dilakukan media ini.(Irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Kam 20 Apr 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek