Dituntut Ringan, Akim Dihukum Hanya 4 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua orang bandar judi dadu guncang alias cingkoko dihukum hanya 4 bulan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (20/02) sore.
Dua bandar judi itu adalah Akim dan Efriyel alias Iyel yang ditangkap Polres Tanjungpinang di Plantar I Tanjungpinang.
Dalam surat dakwaan JPU Andi M Arif SH dari Kejari Tanjungpinang dijelaskan, terdakwa I AKIM dan Terdakwa II IFRIYEL Als IYEL Bin AZIZ pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2017, bertempat di Pelantar Nusantara I Blok A85 Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”.
Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut, bermula dari tindak pidana perjudian jenis judi Cingkoko (dadu goncang) yang dilakukan di rumah milik Terdakwa I AKIM di Pelantar Nusantara I Blok A85 Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 sekira pukul 13.00 WIB. Permainan judi Cingkoko ini sudah berlangsung kurang lebih 3 (tiga) minggu dan menggunakan uang untuk memasang nomor pada dadu. Permainan judi cingkoko ini dilakukan tidak setiap hari, tergantung dari pihak-pihak yang mau bermain judi. Terdakwa I Akim dan Terdakwa II IFRIYEL Als IYEL Bin AZIZ berperan sebagai bandar, dimana Terdakwa I Akim bertugas sebagai kasir yang memberikan uang kepada pemain yang memenangkan judi dan menarik uang dari pemain yang kalah, sedangkan Terdakwa II IFRIYEL Als IYEL Bin AZIZ bertugas untuk menggoncang dadu dalam permainan judi tersebut.
Bahwa Terdakwa I Akim dan Terdakwa II IFRIYEL Als IYEL Bin AZIZ berperan sebagai Bandar dan melibatkan diri secara langsung dalam permainan judi cingkoko ini.. Adapun alat yang digunakan adalah 3 (tiga) buah mata dadu yang memiliki 6 (enam) angka, 1 (satu) piring kecil, 1 (satu) buah mangkok sebagai penutup dari mata dadu tersebut, 1 (satu) buah lapak dadu yang bertuliskan angka 1 sampai 6 sebagai tempat taruhan. Di meja terdapat angka sebanyak 1,2,3,4,5, dan 6 sebagai tempat pemain memasang taruhan. Kemudian terdakwa II IFRIYEL Als IYEL Bin AZIZ menggoncang 3 (tiga) buah dadu yang bertuliskan angka 1,2,3,4,5 dan 6, dimana para pemain menebak angka yang akan keluar pada dadu. Pemain yang berhasil menebak angka dengan benar pada dadu adalah pemenang dan Terdakwa I Akim memberikan uang taruhan tersebut kepada pemain yang menang.
Adapun hadiah yang akan didapat oleh pemain yang menang yaitu sebagai berikut :
Jika pemain memasang 1 (satu) buah angka misalnya angka 2 dan setelah 3 buah dadu digoncang keluar dadu angka 1,2 dan 3 maka pemain yang menebak angka 2 menang dan mendapatkan 1 banding 1. Misalnya pemain memasang uang Rp. 5.000,- akan menang Rp. 5.000,-, sehingga total uang yang diterima pemain adalah Rp. 10.000,-
Jika pemain memasang 1 (satu) buah angka misalnya angka 1 dan setelah 3 buah dadu digoncang keluar dadu angka 1,1 dan 2 maka pemain yang menebak angka 1 menang dan mendapatkan 1 banding 2. Misalnya pemain memasang uang Rp. 5.000,- akan menang Rp. 10.000,-, sehingga total uang yang diterima pemain adalah Rp. 15.000,- Dan begitu seterusnya.
Bahwa Terdakwa I Akim dan Terdakwa II IFRIYEL Als IYEL Bin AZIZ menjadi bandar judi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan menambah kebutuhan ekonomi sehari-hari. Selama perjudian ini berlangsung para terdakwa mendapatkan keuntungan perharinya kurang lebih Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) sehingga total perbulannya para terdakwa bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Modal yang dibutuhkan para terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- dan besaran uang yang biasa dipasang para pemain adalah rata-rata Rp. 100.000,- , Rp. 50.000,- dan bahkan ada yang memasang sebesar Rp. 20.000,-.
Bahwa Terdakwa I Akim dan Terdakwa II IFRIYEL Als IYEL Bin AZIZ menjadi bandar judi tersebut tidak mempunyai ijin dari Pemerintah atau Dinas Instansi lain dalam membuka praktek perjudian ini.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP.
JPU Andi M Arif SH, JPU yang juga menjabat kasi intel Kejari Tanjungpinang menuntut kedua terdakwa “hanya” 5 bulan penjara. Tuntutan “super’ringan ini mencurigakan mengingat ancaman maksimal 10 tahun penjara.Akibat tuntutan ringan ini, majelis hakim ikut memvonis ringan keduanya, hanya dihukum 4 bulan penjara saja.(irfan)