Ditipu Rp 450 Juta, Sadeli Lapor Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Merasa ditipu sehingga uangnya Rp 450 juta terbuang sia-sia, Sadeli (46) seorang pengusaha dari Batam melapor ke Mapolres Tanjungpinang. Karena Sadeli hanya mendapatkan surat tanah, tapi tanah yang dibelinya ternyata sudah milik orang lain.
Kesimpulan diatas terungkap dalam laporan resmi Sadeli pada Mapolres Tanjungpinang, Rabu (06/05) tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelepan.
Dalam uraian laporan singkatnya, pengusaha yang beralamat di komplek Windsor Bata ini menjelaskan kronologis penipuan yang diduga dilakukan Mahyudin Nadeak. Bermula pada tahun 2009 lalu, Sadeli membeli sebidang tanah di Hulu Sungai Dompak berlokasi di RT 01/RW01/D-V, Desa Dompak, kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kemudian pada 16 Juni 2014, Sadeli mengecek legalitas tanah tersebut di kantor kelurahan Dompak, namun surat tanha yang dimilikinya itu tidak terdaftar di kantor kelurahan. Namun surat tanah itu terdaftar di kantor Camat Tanjungpinang Timur dengan nomor register 108/590/III/1993 tertanggal 01 Maret 1993.
Sebelumnya, sekira bulan Juli 2014, Sadeli berniat meningkatkan status surat tanahnya ke sertifikat di kantor BPN Tanjungpinang. Tapi, ternyata surat tanah itu telah bersertifikat atas nama PT Terrira Pratiwi Developmen (PT TPD).
Merasa ditipu sehingga uangnya Rp 450 juta raib, Sadeli kemudian melapor ke Mapolres Tanjungpinang dengan laporan nomor LP-B/04/I/2016/Kepri/SPK-Res TPI. (irfan)