Tanjungpinang, Radar Kepri – Meskipun kerap disorot oleh media, peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal justru semakin memadati pasar di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kondisi ini terpantau saat awak media ini melakukan investigasi di sejumlah titik di Kota Tanjungpinang, kawasan Dompak, hingga beberapa tempat di Kabupaten Bintan, Rabu (8/7/2026).
Di saat pemerintah terus menyerukan kepada masyarakat untuk patuh membayar pajak, peredaran rokok tanpa pita cukai justru semakin masif.
Hampir di seluruh pusat keramaian di Kepri, rokok tanpa cukai dengan berbagai merek dijual secara bebas dan terang-terangan.
Merek-merek seperti PSG, Maxxis, Manchester, Luffmant, dan sejumlah merek lainnya terlihat bebas dipajang di warung-warung kecil hingga kios pinggir jalan.
Kondisi ini disinyalir terjadi akibat minimnya pengawasan dari instansi terkait. Informasi yang dihimpun radarkepri.com di lapangan mengindikasikan bahwa distribusi rokok ilegal ini diduga kuat melibatkan jaringan mafia yang memiliki “beking” dari oknum-oknum tertentu.
Hal ini seolah membuat pihak Bea dan Cukai (BC) tumpul dalam menindak peredaran barang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Saat dikonfirmasi, salah satu pemilik kedai di kota Tanjungpinang, mengaku bahwa stok rokok tersebut diperoleh dari pemasok yang datang langsung ke lokasinya.
“Rokok ini ada yang mengantarkannya langsung ke sini, Bang. Kalau stoknya habis, biasanya kami beli lagi. Penjualnya pun sudah aktif sejak subuh,” ungkap pedagang tersebut.
Masifnya peredaran rokok ilegal ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah daerah dan pusat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.
Rokok tanpa cukai tidak memberikan kontribusi apa pun kepada kas negara, namun justru menggerus potensi penerimaan cukai rokok resmi yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di daerah.
Informasi lapangan yang dihimpun radarkepri.com menunjukkan bahwa rokok-rokok ilegal tersebut diduga kuat didatangkan dari Batam menggunakan armada kapal laut, kemudian dibongkar secara sembunyi-sembunyi di salah satu pelabuhan rakyat di wilayah Dompak, Tanjungpinang.
Menindak lanjuti informasi tersebut, awak media ini melakukan kroscek kelapangan. Namun belum ada terlihat aktivitas bongkar muat di pelabuhan tersebut.
Namun radar kepri komitmen mengawal peredaran rokok yang merugikan negara tersebut.
Padahal, berdasarkan undang-undang, peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi hukum berat. Aparat penegak hukum seharusnya tidak menutup mata terhadap aktivitas yang secara nyata merugikan keuangan negara ini.
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas berupa operasi pasar dan penindakan terhadap para distributor besar (cukong), bukan hanya menyasar pedagang kecil di tingkat warung.
Jika pembiaran terus dilakukan, tidak menutup kemungkinan peredaran ini akan semakin merajalela dan merusak ekosistem perdagangan rokok resmi di Provinsi Kepulauan Riau.
Hingga berita ini diturunkan, radarkepri.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) setempat terkait langkah konkret yang akan diambil untuk memberantas jaringan peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan masyarakat ini. (Aliasar)








