Dinamo Senilai Rp 5 Juta Hantarkan Rasyid Kembali Kepenjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Rasyid bin Diporejo (52) kembali duduk sebagai terdakwa di kursi panas PN Tanjungpinang, Selasa (07/07). Warga Sembat, Kijang, Bintan Timur ini dilaporkan Hendro alias Songku melakukan penggelapan sehingga korban (Songku) dirugikan Rp 5 juta.
Ceritanya, menurut surat dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani Daulay SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, kejadian yang mengantarkan Rasyid ke Rutan Kelas II A Tanjungpinang ini bermula pada tahun 2008 lalu.”Saat itu terdakwa Rasyid menawarkan satu unit dinamo lampu dengan harga Rp 5 juta. Setelah melihat dinamo warna orange, Songku kemudian menanyakan pada Rasyid, mau dijual berapa. Kemudian terdakwa menjawab, mau dijual Rp 5 juta rupiah.”urai jaksa dalam surat dakwaannya.
Kemudian, lanjut Dani, sapaan Dani Daulay SH.”Terdakwa Rasyid dan Songku kerumah korban (Songku, red) untuk mengambil uang Rp 5 juta. Setelah menyerahkan uang ke Rasyid, Songku meminta terdakwa Rasyid untuk mengantarkan dinamo tersebut kerumahnya, namun sampai hari ini dinamo tersebut tak kunjung diantarkan.”terang Dani.
Beberapa kali Songku menelpon Rasyid agar dinamo tersebut diantarkan kerumahnya.”Iya, nanti diantarkan. Namun sampai proses hukum berjalan hingga ke pengadilan, dinamo tersebut tak kunjung diantarkan. Sehingga korban (Songku,red) akhirnya melapor ke Polsek Kijang, Bintan Timur untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”beber Dani.
Atas perbuatanya, Rasyid dijerat jaksa melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan atau kedua pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan. Terhadap surat dakwaan tersebut, Rasyid menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut. Persidangan dilanjutkan Selasa (14/07) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi lainnya yang akan dihadirkan jaksa.(irfan)