; charset=UTF-8" /> Dimyath Akan Proses Hukum SPBU Milik Bandi - | ';

| | 1,058 kali dibaca

Dimyath Akan Proses Hukum SPBU Milik Bandi

Kadis Dinsosnaker Tanjungpinang, Dimyath.

Kadis Dinsosnaker Tanjungpinang, Dimyath.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepala dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadisosnaker) Kota Tanjungpinang akan menyelesaikan kasus kecelakaan kerja di SPBU Jl MT Haryono, kilometer 3 kota Tanjungpinang yang mengakibatkan dua orang pekerja yakni, Abdy dan Syafrizal luka bakar dalam bungker SPBU milik Bandi, Jum’at (07/03). Kedua korban itu dilarikan Ke RSUD Tanjungpinang hari itu juga untuk mendapatkan pertolongan medis.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinsosnaker kota Tanjungpinang, Dimyat ketika dikonfirmasi Radar Kepri di gedung pertemuan Embung Fatimah Tanjungpinang, Rabu (12/03) terkait dengan kecelakaan kerja di SPBU tersebut mengatakan.”Kita akan menyelesaikan kasus itu ke jalur hukum/ persidangan jika pengusaha SPBU dan kontraktor bersangkutan tidak segera melaporkannya.”Ancam Dimyat.

Kemudian Lanjut Dimyat.”Kita belum dapat informasi dari pihak korban dan perusahaan terkait nasib dua orang pekerja yang mengalami luka bakar itu. Seharusnya korban itu melaporkan ke kita baik secara tulisan maupun secara lisan. Jika korban tidak melapor, bagai mana kita menindaklanjutinya.”Ujar Dimyat lagi.

Masih Dimyath.”Pihak perusahaan seharusnya melaporkan kepada Dinsosnaker tentang kelanjutan nasib dua pekerja yang mengalami kecelakaan kerja itu.”Ucap Dimyat.

Sementara, hingga Rabu (12/03) kedua korban tersebut, Abdi Asrul (38) dan Rizal (30), masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang, akibat luka bakar yang dideritanya.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Rab 12 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Dimyath Akan Proses Hukum SPBU Milik Bandi”

  1. Ucu Kambing

    Berani tak. . . . . . .Nanti cakap aje, bacrit. . .

Komentar Anda

Radar Kepri Indek