Dimyath Akan Proses Hukum SPBU Milik Bandi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepala dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadisosnaker) Kota Tanjungpinang akan menyelesaikan kasus kecelakaan kerja di SPBU Jl MT Haryono, kilometer 3 kota Tanjungpinang yang mengakibatkan dua orang pekerja yakni, Abdy dan Syafrizal luka bakar dalam bungker SPBU milik Bandi, Jum’at (07/03). Kedua korban itu dilarikan Ke RSUD Tanjungpinang hari itu juga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinsosnaker kota Tanjungpinang, Dimyat ketika dikonfirmasi Radar Kepri di gedung pertemuan Embung Fatimah Tanjungpinang, Rabu (12/03) terkait dengan kecelakaan kerja di SPBU tersebut mengatakan.”Kita akan menyelesaikan kasus itu ke jalur hukum/ persidangan jika pengusaha SPBU dan kontraktor bersangkutan tidak segera melaporkannya.”Ancam Dimyat.
Kemudian Lanjut Dimyat.”Kita belum dapat informasi dari pihak korban dan perusahaan terkait nasib dua orang pekerja yang mengalami luka bakar itu. Seharusnya korban itu melaporkan ke kita baik secara tulisan maupun secara lisan. Jika korban tidak melapor, bagai mana kita menindaklanjutinya.”Ujar Dimyat lagi.
Masih Dimyath.”Pihak perusahaan seharusnya melaporkan kepada Dinsosnaker tentang kelanjutan nasib dua pekerja yang mengalami kecelakaan kerja itu.”Ucap Dimyat.
Sementara, hingga Rabu (12/03) kedua korban tersebut, Abdi Asrul (38) dan Rizal (30), masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang, akibat luka bakar yang dideritanya.(aliasar)
Berani tak. . . . . . .Nanti cakap aje, bacrit. . .