; charset=UTF-8" /> Dilaporkan Mantan Istri, Dian Ditangkap Polisi - | ';

| | 237 kali dibaca

Dilaporkan Mantan Istri, Dian Ditangkap Polisi

Dian saat ditangkap karena dilaporkan mantam istri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dian Purnomo (28) terpaksa berurusan dengan hukum akibat perbuatannya mencuri TV LED merek Sharp berukuran 40 inci milik Ratna Kemala Rusdi (27) yang tidak lain adalah mantan istrinya di Jalan Bhayangkara, Gang Tongkol, Tanjungpinang. Pelaku berhasil ditangkap Polsek Tanjungpinang Barat di Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur atas laporan korban.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Iptu Raja Vindho mengatakan dari laporan Ratna pencurian terjadi pada hari Rabu 2 Januari 2019 di rumahnya. Saat itu pelapor pergi keluar rumah untuk beli makan, waktu mau pulang pelapor melihat mantan suaminya ada di rumah bersama anaknya. Melihat hal itu pelapor tidak jadi pulang dan menunggu di mesjid Damkar di Suka berenang.

Selanjutnya teman pelapor berinisial IIS mengirim pesan Whatapps kepada pelapor bahwa mantan suami pelapor menitipkan anak pelapor kepadanya. Kemudian sekitar pukul 13.00 wib IIS mengirim pesan Whatapps bahwa mantan suami pelapor telah pulang dan pelapor menuju ke rumah IIS untuk mengambil anak pelapor.

Selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib pelapor pulang ke rumah dan saat mau masuk ke rumah kontrakan pelapor melihat pintu rumah sudah tidak terkunci lalu pelapor mengecek isi rumah ternyata TV LED Merek Sharp berukuran 40 inci yang berada di kamar pelapor sudah tidak ada lagi.

“Setelah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pencurian tersebut kita langsung mendatangi TKP. Setelah kita minta keterangan saksi diduga pelaku tidak lain mantan suami korban sendiri. Pelaku berhasil kita tangkap tepatnya di Jalan Musi Km. 18 Rt.01/ Rw.03 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Saat kita introgasi pelaku mengakui memang dia yang mencuri,” ujar Iptu Raja Vindho.

Dilanjutkan Iptu Raja Vindho, televisi tersebut sudah dijual pelaku kepada kenalannya bernama Januardi dengan harga Rp. 1.8 juta. Adapun uang hasil penjualan televisi tersebut digunakan pelaku untuk makan dan bermain judi online.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit TV LCD Merk Sharp 40 inch, satu buah obeng kecil warna hitam, satu unit sepeda motor jenis Honda Supra dengan nomor polisi BP 2070 BP. Sedangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (Dwa)

Ditulis Oleh Pada Sab 05 Jan 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek