Diduga Hindari Aturan BBM Bersubsidi, Oknum Pejabat BTIKP Disdik Kepri Ubah Plat Mobil Dinas

Tanjungpinang, Radar Kepri- Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Seorang oknum pejabat di UPTD Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) Dinas Pendidikan Kepri diduga memalsukan atau mengganti pelat nomor kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan dinas jenis Suzuki Ertiga berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi asli BP 1458 A diduga diubah menggunakan pelat putih bernomor BP 1029 FC. Nomor tersebut disebut-sebut merupakan identitas kendaraan lain milik sebuah perusahaan galangan kapal di Sekupang, Batam.

Modus pergantian pelat nomor itu diduga dilakukan agar kendaraan dinas dapat digunakan secara bebas, termasuk untuk menghindari pembatasan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite.

“Iya, itu memang mobil kantor. Setahu kami kendaraan itu belum terdaftar barcode BBM subsidi, jadi menggunakan nomor polisi lain saat mengisi Pertalite,” ujar seorang pegawai Dinas Pendidikan Kepri yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (11/5).

Sumber internal tersebut juga mengungkapkan, kendaraan dinas itu diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi dalam kurun waktu cukup lama. Bahkan, kendaraan operasional lain dengan nomor polisi BP 1104 A disebut kerap dipakai di luar kepentingan kedinasan, termasuk saat momentum Idul fitri.

“Sudah jadi rahasia umum di kantor. Mobil itu pernah dipakai untuk keperluan Lebaran dan beberapa kali terlihat digunakan di luar jam kerja,” ungkapnya.

Ironisnya, di tengah dugaan penyalahgunaan kendaraan operasional tersebut, sejumlah pegawai mengaku kesulitan menggunakan mobil dinas untuk kebutuhan pekerjaan sehari-hari dan terpaksa memakai kendaraan pribadi.

“Kalau ada keperluan antar dokumen atau tugas kantor, pegawai sering menunggu kendaraan tersedia. Kadang malah pakai kendaraan pribadi,” katanya.

Tak hanya soal kendaraan, dugaan penyimpangan juga menyasar pengelolaan anggaran BBM operasional. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada tahun anggaran 2025 BTIKP Disdik Kepri mengalokasikan anggaran BBM sekitar Rp41,6 juta atau setara sekitar 4.000 liter Pertalite. Sementara untuk tahun 2026 kembali dialokasikan anggaran puluhan juta rupiah untuk kebutuhan serupa.

Namun di lapangan, sejumlah staf mengaku tetap menggunakan biaya pribadi saat menjalankan tugas operasional.

Aktivis antikorupsi Kepri, Joe, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan aset dan anggaran negara tersebut.

“Jika benar ada pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas dan penyalahgunaan BBM operasional, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi masuk ranah pidana,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan praktik penukaran kupon BBM kendaraan dinas menjadi uang tunai di salah satu SPBU.

Seorang petugas SPBU yang enggan disebutkan namanya mengaku praktik tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama. Menurutnya, setiap kupon BBM yang dicairkan dikenakan potongan tertentu.

“Misalnya kupon Rp100 ribu, yang diterima sekitar Rp 90 ribu. Ada pemotongan Rp10 ribu,” ujarnya.

Dugaan kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Inspektorat Kepri, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga Sekretaris Daerah Provinsi Kepri.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kepri disebut belum memberikan klarifikasi. Informasi yang diperoleh, yang bersangkutan sedang berada di luar daerah.(Irfan)

Pos terkait