; charset=UTF-8" /> Demo LSM NCW Ungkap Proyek Jalan “Fiktif” Senilai Rp 1,3 Miliar - | ';

| | 1,383 kali dibaca

Demo LSM NCW Ungkap Proyek Jalan “Fiktif” Senilai Rp 1,3 Miliar

Demo LSM NSCS Kepri meminta Kadistako Batam, Gintoyoni untuk ditangkap,

Demo LSM NCW Kepri meminta Kadistako Batam, Gintoyono untuk ditangkap,

Batam, Radar Kepri-Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Negeri Batam di demo aktifis anti korupsi. Aksi demo damai kali ini digelar LSM NCW Kepri pimpinan Mulkansyah yang menuntut Kejari Batam menuntaskan berbagai kasus korupsi di kota Batam.

Khususnya, korupsi melibatkan oknum pejabat tak bermoral. Apsirasi penggiat anti korupsi, Mulkansyah ini disampaikan pada awak media ini yang ikut menghadiri aksi demo tersebut dikantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (25/03).

Dalam aksidemo, Mulkansyah membeberkan beberaoa dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KNN) yang terjadi didua intansi, BP Batam dan Pemko Batam. Diantanya, dugaan korupsi proyek jalan “fiktif “di kawasan KPLI Batam Centre.”Diperkirakan merugikan negara senilai  Rp 1,3 Miliar melibatkan oknum pejabat BP Batam.”ungkapnya.

Kemudian, kasus pelepasan fasilitas umum (fasum) atau yang lebih dikenal buffer Zone menjadi  lahan bangunan hotel.”Contohnya, Hotel  I di Lubuk  Baja, hotel Virgo, Hotel hay-hay antara Penuin dan Windsor. Dan banyak lagi yang terjadi dikota Batam, saya minta Kejaksaan Negeri Batam untuk memanggil pejabat terkait, karena ini termasuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pejabat terkait.”sebut Mulkansyah.

Menyinggung dugaan kasus korupsi lain yang belum tersentuh Kejari Batam, Mulkansyah mengungkapkan.”Dugaan korupsi berupa mark-up proyek Laboratorium komputer di Politeknik Batam Tahun Anggaran (TA) tahun 2014 sebesar Rp 3,4 miliar. Dugaan kasus korupsi Rumah Tak Layak Huni (RTLH), dugaan kasus korupsi di PLN Batam, dugaan gratifikasi Alfamart, pengadaan kapal dinas Pemko Batam. Dugaan kasus korupsi di Dinas Pendudukan kota Batam,  dan dugaan kasus korupsi di-Dinas Perhubungan kota Batam.”terangny.

Saat ini yang berjalan baru dugaan kasus korupsi lampu hias MTQ di dinas Tata kota Batam.”Itupun belum menjerat Kadis, hanya sebatas KPa  yang sekarang lagi intens diperiksa Kejaksaan Negeri Batam.”jelasnya.

Untuk pemeriksaan dugaan korupsi lampu hias MTQ Naisonal sebesar Rp 1,4 Miliar.”Kita berikan dukungan penuh pada Kejari Batam untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Kita minta Kajari Batam, Yusron SH MH tidak tebang pilih menegak hokum. Jangan hanya sekedar bawahannya saja yang dipenjarakan. Karena yang paling bertanggungjawab atas kasus ini, tentulah pimpinan, yakni Kadis Tata kota, Gintoyono Batong, perlu  segara ditingkakan statusnya sebagai tersangka dan langsung ditahan.”tegasnya.

Dalam aksi demo, ketua NCW Kepri diterima Kasi Intel Happy Cristian S SH.”Kami menyampaikan terima kasih pada NCW Kepri yang telah memberi dukungan pada Kejaksaan Negeri Batam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di kota Batam. Kejaksaan akan terus menindak segala bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh siapapun dalam wilayah  hukum kami, tanpa pandang bulu.”kata Happy Critian S SH.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Rab 25 Mar 2015. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek