Caleg Gerindra Ditangkap, Ini Kata KPU Lingga
Lingga, Radar Kepri-Seorang kader dan juga calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Gerindra bernama Rahmat Nur Cahyono diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang bersama satu temannya bernama Hendri alias Ahok, Selasa (12/3/2019) lalu. Keduanya diamankan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Juliyati ketua KPU Kabupaten Lingga dikonfirmasi radarkepri.com mengatakan. “Saya akan memberikan Legal Opinion terkait caleg DCT tertangkap kasus narkoba,”tulis Juliyati melalui tulisan WA-nya Sabtu (30/3).
Menurut Julyati.”Caleg tedsebut masih status quo. Kita hormati proses hukum yang bersangkutan,” tuturnya
Dikatakan Julyati.”Terkait mekanisme pencoretan caleg dari DCT dapat di lakukan apabila telah mendapat putusan hukum yang inkracht,”ungkap Juliyati.
Pihaknya menjelaskan. Sesuai UU No.7 / 2017 jo Peraturan KPU Nomor 20/2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang pencalonan. dan surat edaran KPU Nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tentang Calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan DCT.
Mengenai pencoretan caleg tertangkap kasus narkoba dari DCT dapat dilakukan oleh partai politik pengusung. “Sehingga apabila ada pengajuan partai politik pengusul terkait pemberhentian caleg tsb ke KPU maka caleg tersebut menjadi statusnya TMS (Tidak memenuhi syarat) namun posisinya di DCT tidak bisa diganti calon lain. papar Juliyati. (Hendra)