Cabuli Pacar Berumur 11 Tahun, Remaja Asal Kijang Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Fadilah alias Fadil (20) remaja yang beranjak dewasa ini harus duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa, karena diduga mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya,red), pacarnya yang baru berumur 11 tahun. Akibatnya, Fadil dijerat melanggar pasal 81 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dipenjara.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Zakri SH didepan majelis hakim PN Tanjungpinang dengan sidang tertutup ini. Terungkap, perbuatan cabul Fadil dilakukan sebanyak 3 kali, yakni pada Selasa 08 September 2015 sekitar pukul 16 00 di lapangan pemancar TVRI Sidodadi, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Pencabulan pertama, berdasarkan surat dakwaan jaksa, dilakukan dengan bujukan dan rayuan korban dinikahi. Namun juga disertai ancaman, korban akan ditinggalkan di tempat tersebut jika tidak menuruti kemauan terdakwa Fadil.
Pencabulan kedua terjadi Kamis, 24 September 2015 di Waduk Kampung Kolam, masih di Kelurahan Kijang Kota. Dan yang ketiga terjadi pada 15 Oktober 2015 sekitar pukul 01 00 Wib, kali terjadi di bawah jembatan jalan Kampung Kolam, Kelurahan Kijang Kota, kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Akibat aksi Fadil ini, berdasarkan hasil visum et repertum yang ditandatangani dokter Anni J, menyimpulkan terdapat robekan lama pada selaput dara tidak sampai ke dasar dengan arah jarum jam 7,11,1.
Pada Rabu (16/12) persidangan perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa, dan dilanjutkan pada Selasa (24/12) untuk mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan Kejaksaan.(irfan)