; charset=UTF-8" /> Cabuli ABG 5 Kali, Jovi Diadili - | ';

| | 467 kali dibaca

Cabuli ABG 5 Kali, Jovi Diadili

Terdakwa Jovi saat akan disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Didakwa menyekap Anak Baru Gede (ABG) dan mencabulinya 5 hari berturut-turut, Jovi Indra Setiawan disidangkan di PN Tanjungpinang, Senin (10/04).

Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan Zakdi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang diterangkan aksi bejat Jovi berawal pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2018 sekira pukul 04.00 wib sampai dengan hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 01.00 wib

Ironisnya aksi bejat juga dilakukan di lapangan Voli komplek Imigrasi Batu 5 atas, kemudian di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Batu Kucing No. 18 RT 01 RW 03 Kel. Seijang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Menurut Jaksa, terdakwa Jovi “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yaitu terhadap Bunga yang masih berusia 15 tahun.

Dimulai Selasa tanggal 09 Januari 2018 sekira pukul 01.00 wib, Bunga pergi untuk menginap di rumah terdakwa yang di Jl. Batu kucing No. 18 RT 01 RW 03 Kel. Seijang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Sekira pukul 04.00 Wib saat terdakwa dan saksi Bunga sedang terlelap tidur, tiba-tiba terdakwa membangunkan saksi, kemudian terdakwa mencium bibir Bunga. Saat itu Bunga menolak dengan mengatakan “kau tak usah ganggu aku dululah. Kau kan semalam udah cium aku” lalu dijawab oleh terdakwa “ayok lah aku pingin nih”, kemudian Bunga bertanya “lah jadi?” kembali di jawab oleh terdakwa “ayok lah. Aku tuh tak main-main nih sama kau, Ayoklah, Aku sayang sama kau Percaya tak?” lalu terdakwa menarik tangan sambil membaringkan tubuh Bunga di lantai ruang tamu. Hingga akhirnya Jovi menggaggahi Bunga.

Selanjutnya, kali aksi Jovi dilakukan dilapangan Voki perumahan imigrasi. Dilanjutkan, Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 02.00 wib dirumah terdakwa begitu juga pada hari Jumat (12/04).

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 006 / VER / RSUD PROV /I / 2018 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang tanggal 15 Januari 2018 yang diperiksa oleh dr. WILSON SURYA LESMANA, diperoleh hasil pemeriksaan terhadap korban perempuan berumur lima belas tahun ditemukan selaput dara tampak robek lama sampai dasar pada arah jarum jam tiga sampai arah jarum jam enam, pada arah jarum jam sembilan, pada arah jarum jam, dan pada arah jarum jam dua belas dari ciri-cirinya, Luka-luka tersebut akibat masuknya benda tumpul kedalam kemaluan wanita (Vagina).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 09 Apr 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek