BPKAD Tanjungpinang Disorot BPK, Pembayaran Honorarium Tak Berpedoman Ketentuan

Kantor DPKAD Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang menjadi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honorarium.

Dalam pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023, BPK menemukan pembayaran honorarium pada sejumlah OPD, termasuk BPKAD, yang tidak sepenuhnya berpedoman pada ketentuan standar harga yang berlaku.

BPK mencatat bendahara pengeluaran pada BPKAD bersama sejumlah OPD lainnya belum memedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023, dalam melakukan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan dan honorarium narasumber.

Khusus pada BPKAD, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pembayaran berupa SP2D, surat keputusan tim dan kuitansi menunjukkan adanya kelebihan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp25.650.000.

Dalam lampiran pemeriksaan BPK, pembayaran tersebut tercatat pada anggota Tim Pelaksana Percepatan Peralihan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Beberapa penerima tercatat memperoleh honorarium dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan tarif yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan.

Bebani Keuangan Daerah
BPK menyatakan persoalan pembayaran honorarium tersebut berdampak pada ketidaksesuaian realisasi belanja dengan kondisi sebenarnya.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan terhadap pembayaran honorarium di sejumlah OPD menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.132.840.000.

Selain itu, BPK juga mencatat realisasi Belanja Honorarium Sekretariat TAPD sebesar Rp72 juta yang dinilai membebani keuangan daerah.

BPK kemudian merekomendasikan agar Kepala BPKAD memedomani ketentuan yang berlaku dalam proses pembayaran serta melakukan penarikan atas kelebihan pembayaran honorarium pada BPKAD sebesar Rp25.650.000 untuk disetorkan kembali ke kas daerah.

Dalam tanggapannya, Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji meningkatkan ketelitian dalam menyiapkan dokumen administrasi pembayaran, termasuk memperkuat verifikasi terhadap SPP, SPM dan kelengkapan bukti pembayaran.

Temuan ini menjadi perhatian karena BPKAD memiliki fungsi strategis sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) sekaligus berperan dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang. (Aliasar) bersambung.

Pos terkait