Tanjungpinang, Radar Kepri – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman rapat pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, belanja makan dan minum rapat yang menjadi temuan tersebut mencapai Rp100.422.400. Salah satu OPD yang disebut dalam temuan tersebut adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang.
Temuan BPK berkaitan dengan penggunaan anggaran konsumsi rapat untuk kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Konsumsi tersebut digunakan dalam kegiatan internal, sementara ketentuan belanja makanan dan minuman rapat mensyaratkan adanya rapat resmi yang melibatkan satker atau instansi lain.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena anggaran yang bersumber dari APBD seharusnya digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. BPK kemudian meminta pemerintah daerah melakukan perbaikan terhadap pengelolaan belanja makanan dan minuman rapat agar tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
Dalam temuan tersebut, nilai Rp100.422.400 merupakan nilai keseluruhan pada sejumlah OPD, sehingga belum dapat dipastikan seluruhnya merupakan belanja yang dilakukan Diskominfo.
Temuan ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan dan verifikasi oleh pejabat terkait sebelum pembayaran belanja dilakukan. Setiap pengeluaran APBD harus didukung dokumen yang lengkap serta memenuhi persyaratan dan tujuan belanja sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
BPK pada prinsipnya merekomendasikan agar pemerintah daerah memperbaiki mekanisme pengendalian dan meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan belanja konsumsi rapat.
Publik pun patut mengetahui tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk apakah seluruh belanja yang dinyatakan tidak sesuai telah diperbaiki atau dikembalikan sesuai rekomendasi pemeriksaan BPK. (Aliasar) bersambung.








