BPK Temukan Dua Masalah Belanja di Bapenda Lingga, Total Kelebihan Bayar Rp 21,5 Juta

Lingga, Radar Kepri – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025 yang turut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Temuan tersebut merupakan bagian dari temuan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Lingga.

Dalam laporan tersebut, Bapenda tercatat dalam dua temuan lintas OPD, yakni pembayaran belanja gaji dan tunjangan ASN yang tidak sesuai ketentuan serta realisasi belanja langganan jurnal, surat kabar dan majalah yang tidak sesuai ketentuan.

Pada temuan pembayaran belanja gaji dan tunjangan ASN, Bapenda tercatat memiliki kelebihan pembayaran sebesar Rp5.817.086.

Temuan tersebut merupakan bagian dari total kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp824.449.896 yang tersebar pada 12 satuan kerja. BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut diproses dan disetorkan kembali sesuai ketentuan.

Selain itu, Bapenda juga tercatat dalam temuan belanja langganan jurnal, surat kabar dan majalah pada 14 OPD dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp93.565.000.

Untuk Bapenda, nilai yang tercatat dalam temuan tersebut mencapai Rp15.750.000. BPK menemukan belanja yang disebut sebagai langganan media daring tersebut faktanya dapat diakses secara gratis oleh masyarakat tanpa login maupun kata sandi.

Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi BPK terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam merealisasikan belanja sesuai ketentuan.

Dengan demikian, berdasarkan rincian temuan lintas OPD dalam LHP, nilai permasalahan yang secara khusus tercatat pada Bapenda dari dua temuan tersebut mencapai Rp21.567.086.

Namun, angka tersebut merupakan akumulasi dua temuan lintas OPD dan bukan temuan utama pengelolaan pendapatan Bapenda. Bapenda juga memiliki temuan tersendiri terkait pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan kekurangan pembayaran sebesar Rp4,851 miliar.

BPK mencatat tindak lanjut terhadap temuan-temuan tersebut harus dilakukan oleh OPD terkait sesuai rekomendasi pemeriksaan. Untuk temuan Bapenda pada belanja lintas OPD, laporan pemeriksaan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penertiban dan penyelesaian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan. (Aliasar) bersambung.

Pos terkait