BPK Soroti Lemahnya Pengawasan Pekerjaan di RSUD Kota Tanjungpinang

RSUD Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kelemahan dalam pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan di RSUD Kota Tanjungpinang.

Persoalan tersebut berkaitan dengan belum disusunnya dan ditetapkannya Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan pekerjaan yang menjadi pedoman bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kondisi tersebut menjadi perhatian BPK karena pemeriksaan pekerjaan merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan pekerjaan yang dilaksanakan pihak penyedia benar-benar sesuai dengan kontrak.

Tanpa adanya SOP yang jelas dan ditetapkan secara resmi, proses pemeriksaan pekerjaan berpotensi tidak dilakukan secara seragam. Pemeriksaan seharusnya mencakup kesesuaian volume, spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan, serta dokumen pendukung sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan pembayaran dilakukan.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya persoalan pada sejumlah pekerjaan di RSUD Kota Tanjungpinang, termasuk kekurangan volume pada pekerjaan pemeliharaan awning Teratai/Kemuning/Poli Paru, pemeliharaan pagar dan batu miring, serta pengadaan bahan/material BLUD SPAM.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan perlu diperkuat.

Ketidaksesuaian antara volume atau spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dengan realisasi di lapangan semestinya dapat diketahui sejak proses pemeriksaan hasil pekerjaan.

BPK menilai kondisi tersebut berkaitan dengan belum adanya SOP pemeriksaan pekerjaan yang disusun dan ditetapkan sebagai pedoman bagi PPK dan PPTK di lingkungan RSUD Kota Tanjungpinang.

SOP menjadi penting karena dapat memberikan standar yang jelas mengenai tahapan pemeriksaan, pihak yang bertanggung jawab, metode pengukuran volume pekerjaan, pemeriksaan spesifikasi, dokumentasi hasil pemeriksaan, hingga proses pemberian rekomendasi sebelum pekerjaan dibayarkan.

Dengan adanya SOP, pemeriksaan tidak hanya bergantung pada kebiasaan atau penilaian masing-masing pejabat, tetapi memiliki mekanisme yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

BPK memberikan rekomendasi kepada Direktur RSUD Kota Tanjungpinang untuk melakukan sejumlah langkah perbaikan.

Pertama, Direktur RSUD diminta menyusun dan menetapkan SOP pemeriksaan pekerjaan.

SOP tersebut diharapkan menjadi pedoman resmi bagi PPK dan PPTK dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Kedua, SOP yang telah ditetapkan perlu disosialisasikan kepada PPK dan PPTK.

Sosialisasi diperlukan agar pejabat yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan memahami secara jelas prosedur pemeriksaan dan tanggung jawab masing-masing.

Ketiga, penerapan SOP tersebut perlu dievaluasi secara berkala. Evaluasi bertujuan memastikan prosedur yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan dan mampu mencegah terulangnya permasalahan yang sama.

Berpotensi Menimbulkan Permasalahan Berulang
Kelemahan dalam sistem pengawasan dan pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan satu pekerjaan.

Jika tidak segera diperbaiki, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan serupa pada pekerjaan lainnya.

Pemeriksaan yang tidak memiliki pedoman yang jelas dapat meningkatkan risiko terjadinya ketidaksesuaian volume, spesifikasi maupun kualitas pekerjaan.

Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi efektivitas penggunaan anggaran pemerintah daerah.

Karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi penting bagi RSUD Kota Tanjungpinang.

Selain menyusun SOP, penerapannya juga harus dipastikan berjalan di lapangan dan menjadi bagian dari sistem pengendalian internal dalam setiap pelaksanaan pekerjaan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, pembayaran pekerjaan diharapkan benar-benar sesuai dengan volume, spesifikasi dan kualitas yang telah diperjanjikan dalam kontrak.(Aliasar) bersambung.

Pos terkait