; charset=UTF-8" /> BPJS Sosialisasikan Kenaikan Tarif Iuran - | ';

| | 1,406 kali dibaca

BPJS Sosialisasikan Kenaikan Tarif Iuran

Pimpinan BPJS saat menggelar konfrensi pers kenaikan iuran tiap bulannya.

Pimpinan BPJS saat menggelar konfrensi pers kenaikan iuran tiap bulannya.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri – Sosialisasi BPJS tentang Peraturan Presiden (Pepres) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Pepres nomor 12 tahun 2013 mengenai jaminan kesehatan di ruang BPJS kesehatan Senario Tanjungpinang,21/03.

Indah, kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang mengatakan beberapa point perubahan pada Pepres no 19 terdapat peningkatan manfaat dan kualitas Pelayanan Kesehatan. Dengan dilakukan peningkatan dan rasionalisasi tarif,akan berdampak secara langsung terhadap kualitas layanan untuk masyarakat.

Adapun perubahan tentang tarif iuran per 1 Januari 2016 lalu, mengenai iuran dari Rp. 19.225,- perbualan menjadi Rp. 23.000,- perbulan yang merupakan peraturan pemerintah.Kemudian sehubungan dengan meningkatnya pelayanan kesehatan dengan adanya Perubahan Pepres no. 19 ini Untuk tarif Iuran perbulan kategori Peserta Pekerja bukan penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja untuk kelas 3 menjadi Rp.30.000,-,kelas 2 menjadi Rp.51.000,-dan kelas 1 menjadi Rp.80.000,- dan bagi yang sudah didaftarkan oleh Pemerintah Daerah iuran Jaminan Kesehatan Peserta PBI senilai Rp.23.000,-per orang perbulannya.

“Penyesuaian iuran merupakan peraturan presiden bahwa sudah menjadi ketentuan yang baik buat masyarakat. Sebagaimana telah diperhitungkan secara Aktuaris oleh para Ahli termasuk rekomendasi dari DJSN,”Ucap indah.

Dan penambahan kelompok Peserta PPU dan penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU seperti pimpinan dan anggota DPRD termasuk kategori PPU. Iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima Upah yang terdiri dari PNS,TNI,POLRI,serta instansi lainnya pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dipotong sebesar 5 persen dari gaji perbulannya.

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah bahwa langkah-langkah yang diambil untuk meningkatkan keberlangsungan program dapat dilakukan dengan cara mengurangi manfaat,Penyesuaian Iuran,mengalokasikan dana tambahan dari APBN.

Peraturan perubahan ini untuk mengimbangi Kualitas dan peningkatan Program pelayanan kesehatan.”Untuk keberlangsungan program awalnya dalam 2 tahun ini akan melakukan kecepatan penyesuaian iuran secara teknis
Dalam 1 minggu ini ia sudah mensosialisasi kan pada tim nya dilapangan mengenai perubahan ini
Per 1 april akan ada penyesuaian iuran peserta pekerja bukan penerima upah,”kata indah.

Begitu pula Kadis kesehatan Kota Rustam menjelaskan bagi pasien dirumah sakit dasar seperti Puskesmas bisa merujuk kerumah Sakit umum daerah maupun provinsi,disamping itu Rustam akan memberi dukungan berupa biaya transportasi maupun administrasi misalnya alat-alat yang belum ada dirumah sakit atau puskesmas akan di fasilitasi maupun di rumah sakit provinsi ini.

Lanjut Rustam, Mengenai peningkatan pelayanan yang sudah dilihat dari sisi demifif misalnya di UGD tidak menerima kalau penyakit kecil seperti batuk dan pilek,jika kesehatan dasar (puskesmas) itu tutup maka Rumah sakit berhak dan harus melayani nya.hal ini dipaparkan di pepres No.19 tahun 2016 tersebut.

“Dengan ada perubahan ini tugas dari dinas kesehatan adalah menindaklanjuti dan menerima pengaduan oleh masyarakat maupun itu administrasi serta pelayanan yang ada,”kata Rustam.

Musli juga menjelaskan selaku kepala Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tanjungpinang Dengan adanya kenaikan prime ini pihaknya berharap akan ada kenaikan tarif puskesmas dan juga rumah sakit,sebab ini salah satu dapat meningkatkan program Jaminan kesehatan Masyarakat.”Saya harap dengan adanya kenaikan Prime ini akan ada pula kenaikan tarif di rumah sakit maupun puskesmas,agar dokter juga bisa tersenyum,”ungkap Musli.(akok)

Ditulis Oleh Pada Sen 21 Mar 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek