BPJS Minta DPRD Buat Perda, Ini Alasanya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hingga saat ini masih banyak pekerja formal ataupun informal yang belum menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek). Di Provinsi Kepri sendiri, BPJS Ketenagakerjaan baru mengcover sekitar 38 persen dari jumlah penduduk di Kepri ini.
Tidak maksimalnya BPJS bekerja disebabkan beberapa hal. Pertama, masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial tersebut. Kedua, meskipun sudah memiliki payung hukum, namun tidak berjalan efektif. “Bagi pemberi kerja khususnya sektor kecil dan mikro masih merasakan keberatan terhadap persentase iuran yang dibayarkan,” kata Kepala BPJS Tanjungpinang Rini Suryani saat diterima komisi II DPRD Kepri, Senin (21/5).
Padahal, sambung Rini, seharusnya perusahaan menyadari bahwa dengan dijamin, secara tidak langsung memindahkan beban dan tanggungjawab kepada BPJS. “Kendala lainnya adalah tingginya tingkat turn over karyawan menyebabkan pemberi kerja enggan mendaftarkan,” tambah Rini lagi.
Terakhir, luasnya wilayah Kepri juga menjadi tantangan sendiri bagi BPJS menjangkau. Padahal, di Kepri ini banyak peserta bukan penerima upah seperti nelayan, supir dan lain sebagainya yang belum menikmati fasilitas BPJS.
Padahal, UU 24 tahun 2011 memiliki semangat untuk memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja menghadapi resiko sosial ekonomi. “Meskipun payung hukum kami jelas, tapi kami berharap DPRD dapat menginisiasi pembuatan Peraturan Daerah yang dapat mendorong BPJS ini diakses seluruh lapisan masyarakat, khususnya kalangan bukan penerima upah,” kata Rini.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kepri Hotman Hutapea menyambut baik inisiatif dari Pihak BPJS. Untuk itu, Ia meminta agar BPJS dapat membuat sebuah studi dengan melibatkan Pemda Kabupaten Kota dan Provinsi melalui dinas Ketenagakerjaan.
Dengan begitu, semangat untuk mendorong jaminan ketenaga kerjaan ini dapat diakses seluruh masyarakat di Kepri dapat terwujud. “Pada prinsipnya kami mendukung dan siap untuk membantu BPJS diakses seluruh masyarakat ,” kata Hotman yang didampingi anggota Komisi II lainnya, Asmin Patros, Onward Siahaan dan Tawarich serta Wakil Ketua DPRD Kepri Riski Faisal.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini memberikan perlindungan pada pekerja melalui 4 program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Untuk di Kepri, BPJS telah mencairkan Rp 520 miliar untuk peserta Jaminan Hari Tua. Sedangkan untuk klaim JKK, BPJS telah menyalurkan dana sebesar Rp 24 miliar. Untuk JKM, BPJS mencairkan dana sebesar Rp6,2 miliar dan Jaminan Pensiun sebesar Rp229 juta.(hum/red)
Ditulis Oleh Radar Kepri
Pada Sel 22 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini.
Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0.
You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.