; charset=UTF-8" /> BNN P Kepri Musnahkan Sabu-Sabu Dari Dua Kasus - | ';

| | 1,006 kali dibaca

BNN P Kepri Musnahkan Sabu-Sabu Dari Dua Kasus

andi akbar dari kejasaan negri Batam dan Beny Stiawan kepala BNNP kepri , bersama Bubung Pramiadi Kepala BNN Batam sewaktu acara pemusnahan BB.

Andi Akbar SH dari Kejaksaan Negeri Batam dan Beny Setiawan kepala BNNP Kepri bersama Bubung Pramiadi, Kepala BNN Batam sewaktu pemusnahan BB narkoba jenis SS dari dua kasus..

Batam, Radar Kepri-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Batam memusnahkan barang bukti (BB) dari dua kasus narkotika yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau.

Kepala BNNK Batam  Bubung Pramiadi menerangkan kronologis penangkapan BB haram  tersebut. Pada Selasa, 17 Februari 2015, BNN kota Batam bekerjasama dengan Polrestabes Barelang, Batam melakukan penangkapan terhadap bernisial  H dan MI di hotel Sky View, Batam Centre di dalam kamar 201 sekitar pukul 05.30 Wib. Dari tanggan tersangka H, petugas   menyita barang bukti narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) seberat  95,60 gram (bruto,red).

Penjelasan disampaikan pada awak media ketika menggelar konprensi pers, Selasa (24/03) dikantor BNNP Kepri.”Berdasarkan surat ketetapan pemusnahan barang bukti nomor: SK/6/III/2015/BNNP tanggal 12 maret 2015 dan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor : SPPBB//6/III/2015 maka BNNP Kepri memusnahkan Sabu-Sabau sebanyak 59, 60 gram dan sebanyak 36 gram untuk laboratorium dan untuk diajukan kepersidangan.”ujarnya.

Sementara itu BB laporan kasus Narkotika : LKN /7/II/2015 /BNNK-Batam dengan penangkapan yang kedua masih di bulan Februari, pada tanggal 24 Februari 2015 di depan PT. Suveryor Indonesia, Batu Batu Ampar.”Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka  berinisial F sekitar pukul 11 30 Wib. Dari tanggan tersangka diaman serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 92 gram.”jelasnya.

Lebih lanjut Bubung menabahkan, berdasarkan surat ketetapan pemusnahan barang bukti nomor : SK /7/III / 2015 dan surat perintah pemusnahan barang bukti No: SPPBB/7/III/2015 BNNP, tanggal 11 Maret 2015.”Maka BNNP Kepri memusnahkan Sabu sebanyak 80 gram (bruto,red) dan sebanyak 12 gram untuk kepentingan laboratoriun dan sidang.”paparnya.

Ditempat yang sama, ketua invistigasi Granat Propinsi Kepri, Sony Piliang, mengatakan.”Granat Kepri akan terus mengawasi peredaran Narkoba di Kepri dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum terkait, khususnya Polda Kepri.”katanya.

Granat Kepri siap bersinergi dengan pihak kepolisian dan BNNP Kepri dalam memerangi tindak kejahatan narkoba di Kepri ini.”Saya minta pihak Kepolisian semakin gencar memberantas narkoba. Kejaksaan  menuntut setingi-tingginya dan Pengadilan menghukum seberat-beratnya. Terutama bandar Narkoba, karena  jutaan orang per-hari meninggal dunia akibat narkoba.”ungkapnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 24 Mar 2015. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek