; charset=UTF-8" /> Beli Sabu dan Ganja Dari Boy, Jaya Trisna Disidangkan - | ';

| | 529 kali dibaca

Beli Sabu dan Ganja Dari Boy, Jaya Trisna Disidangkan

Jaya Trisna saat mendengarkan dakwaan jaksa atas penyalahgunaan narkoba.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jaya Trisna, warga Batu hitam, Tanjungpinang disidangkan karena didakwa menyalahgunakan narkoba jenis Sabu dan ganja, Senin (02/09) di PN Tanjungpinang.

Dalam surat yang dibacakan RH Wirayanu SH dari Kejari Tanjungpinang diterangkan kronologis yang mengantarkan Jaya Trisna ke pengadilan.

Bermula pada Kamis tanggal 16 Mei sekitar pukul 10.00 wib, terdakwa menghubungi Boy (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang) ingin memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah set dan memesan narkotika jenis ganja sebesar Rp. 50.000. Kemudian terdakwa diajak Boy untuk bertemu di tempat biasa yakni Jalan ke arah batu 8 dan terdakwa langsung menuju ke tempat tersebut

Kemudian Terdakwa berhenti di depan kedai pangkas rambut sambil menunggu kedatangan Boy, tidak lama kamudian Boy datang dan menghampiri Terdakwa selanjutnya Terdakwa langsung menyerahkan uang kepada Boy sebesar Rp 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima pulu ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa kemudian diterima oleh Boy dengan tangan kanannya. Selanjutnya Boy langsung mengambil bungkusan narkotika jenis sabu dan ganja yang dipesan oleh terdakwa dan bungkusan tersebut di buang ke tanah di depan Terdakwa, bungkusan tersebut Terdakwa ambil lalu Terdakwa buka dan di dalam bungkusan tersebut berisi 1 (Satu) paket Sabu dan 2 (dua) paket ganja kemudian Terdakwa simpan di saku celana Terdakwa.

Terdakwa langsung membawa bungkusan berisi narkotika jenis sabu dan ganja tersebut pulang ke rumah Terdakwa sewaktu Terdakwa dijalan menuju rumah Terdakwa Terdakwa mampir di warung untuk membeli minuman botol las segar dan sesampai dirumah, Terdakwa langsung masuk ke kamar Terdakwa dan mengambil 1 (satu) paket Sabu dan 2 (dua) paket Ganja tersebut dari saku celana Terdakwa kemudian 1 (Satu) paket Sabu tersebut Terdakwa buka dan Terdakwa ambil sebagian isinya untuk Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa memecah 1 (satu) paket Sabu tersebut menjadi 17 (tujuh belas) paket dengan maksud untuk terdakwa jual kembali, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Ganja dan mengambil sebagian isinya dan Terdakwa buat menjadi 2 (dua) linting rokok dan salah satu linting rokok yang berisi daun Ganja tersebut Terdakwa hisap sebanyak 2 (dua) hisap, selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi Boy ingin mengembalikan narkotika jenis sabu dan ganja kepada Boy lalu Boy meminta agar terdakwa menunggu ditempat tadi,  kemudian 17 (tujuh belas) paket Sabu tersebut langsung Terdakwa masukkan ke dalam kaleng permen Milton dan Terdakwa simpan di saku belakang celana Terdakwa beserta 2 (dua) paket Ganja sedangkan 2 (dua) linting ganja Terdakwa simpan di kotak rokok Djie Sam Soe. Sekitar pukul 18.00 wib saudara BOY mengirim SMS kepada Terdakwa “JAM 8 KITA JUMPA TEMPAT BIASA” Terdakwa balas “OKE” kemudian sekitar pukul 19.30 wib Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa dan sewaktu Terdakwa berada di jalan Wiratno Terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolisian yakni saksi ANDI PETRA C SARAGIH dan saksi EBEN AGUSTINUS yang kemudian langsung mengamankan Terdakwa dengan di damping oleh saksi YAYAT RUHYAT kemudian pihak Kepolisian langsung melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dan dari badan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kaleng permen Milton warna merah yang didalamnya berisi 17 (tujuh belas) paket sabu dan dua paket daun Ganja yang di bungkus dengan palstik bening di saku celana Terdakwa di bagian belakang sebelah kiri serta pihak kepolisian juga menemukan 2 (dua) linting rokok yang berisi daun ganja yang mana keseluruhan barang yang ditemukan tersebut diakui terdakwa adalah miliknya, selanjutnya terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian ke kantor Polres Tanjungpinang.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan ketiga, pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sidang dilanjutkan Senin pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang  akan dihadirkan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 02 Sep 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek