; charset=UTF-8" /> Begini Kronologis Empat Terdakwa "Membegal" Uang DPPID Anambas - | ';

| | 2,563 kali dibaca

Begini Kronologis Empat Terdakwa “Membegal” Uang DPPID Anambas

Inilah 4 terdakwa korupsi DPID Anambas, Surya Darma Putra SE, Effian SE, Handa Rizky SE dan Welly Indra SH.

Inilah 4 terdakwa korupsi DPID Anambas, Surya Darma Putra SE, Effian SE, Handa Rizky SE dan Welly Indra SH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dalam surat dakwaan nomor PDS-03/Terempa/07/2015 atas nama terdakwa Welly Indra SH diuraikan kronologis yang menghantarkannya ke penjara tersandung tindak pidana koruspi sisa alokasi DPID Anambas 2011 sebesar Rp 4 873 755 500. Welly Indra SH (33) tidak bermain sendiri, ada 3 nama lagi yang dijebloskan tim Satgasus Kejati Kepri yaitu, Effian SE, Surya Darma Putra SE dan Handa Rizky SE.
Beginilah kronologis pembobolan uang rakyat oleh empat sekawan (Welly, Surya, Effian dan Handa,red) sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (12/08) lalu.
Pada tahun 2011 Pemkab Kabupaten Kepulauan Anamba (KKA) memperoleh alokasi Dana Infrastruktur Percepatan Pembangunan Daerah (DPPID) sebesar Rp 13,5 Miliar. Dana tersebut ditranfer ke rekening Pemkab KKA dua tahap, tanggal 13 Oktober 2011 ditransfer sebesar Rp 6,75 Miliar dan pada tanggal 26 Desember 2011 sisanya dengan nilai yang sama.
Dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan Dinas Kesehatan (Dinkes) KKA sebesar Rp 4,5 Miliar dan  Dinas Pekerjaan Umum (DPU) KKA sebesar Rp 9 Miliar. Namun DPU Anambas tidak mampu menyerap seluruh dana tersebut alias tersisa Rp 4 873 755 500.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 140/PMK 07/2011 tertanggal 23 Agustus 2011 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan uang DPPID Tahun Anggaran 2011. Pada pasal 1 ayat (2) Permenkeu tersebut, disebutkan DPPID dialokasikan pada daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik melalui penyedian infrastruktur dan prasarana daerah bertujuan mendorong pembangunan daerah seperti bidang infrastruktur jalan dan kesehatan.
Kemudian, sesuai pasal 10 Permekeu tersebut yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu nomor S-898/PK/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang pengembalian DPPID dan tata cara. Yang pada initinya menyebutkan, uang DPPI yang tidak terserap dikembalikan ke rekening Kas Umum Negara.”Kenyataanya, hingga tahun 2013, uang sisa DPPID Anambas TA 2011 sebesar Rp 4 873 755 500 tidak dikembalikan.”ucap JPU sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan.

Sisa Uang DPPID di Postingkan di Anggaran Tak Terduga Sekda

 

Empat terdakwa korupsi DPID Anambas sedang mendengarkan dakwaan jaksa.

Empat terdakwa korupsi DPID Anambas sedang mendengarkan dakwaan jaksa.

Anehnya, mekanisme pengembalian uang tersebut dianggarkan pada posting anggaran tak terduga di Sekretariat Daerah (Sekda) KKA sebesar Rp 6 Miliar yang disahkan di APBD-P KKA yang disahkan pada bulan September 2013.
Kemudian, Salmiah SE selaku kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor 681/SP2D-LS/1.20.3.9 tertanggal 27 Desember 2013. Kemudian, Wawan Wibawanto Putro SE selaku bendahara pengeluaran khusus PPKD membuat bukti SP2D dari DPPID TA 2011 sebesar Rp 4 873 755 500.
Pada hari dan tanggal yang sama (27 Desember 2013), Sekretaris Daerah KKA, Raja Djelak Nur Djalal selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 681/SPM-LS/1.20.3.9 dengan uraian untuk belanja tidak terduga sebesar Rp 4 873 755 500 untuk sisa DPPID Anambas tahun 2011. Raja Tjelak Nur Djalal S Sos, dihari yang sama juga menandatangani surat pernyataan tanggungjawab.
Nama Surya Darma Putra SE mulai muncul ketika menandatangani surat permintaan pembayaran (SPP) karena dia menjabat Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) Sekda KKA, Kemudian, tanda tangan Ipan SE Ak MT muncul di Rencana Pengguna Belanja Tak terduga TA 2013.
Dalam SP2D nomor 681/SPM-LS/1.20.3.9 yang ditandatangani Raja Tjelak Nur Djalal selaku penanggungjawab anggaran, disebutkan memerintahkan BNI 46 untuk mencairkan/memindah bukukan dari kas umum daerah pad rekening nomor 015-9897-054 uang sebesar Rp 4 873 755 500 pada simpanan sementara (simsem) BNI Cabang Terempa nomor rekening bank 2000 000 108 untuk pengembalian sisa uang DPPID.”Uang tersebut masuk ke rekening simsem pada tanggal 30 Desember 2013 pukul 14 48 08 Wib.”tulis jaksa dalam surat dakwaanya.
Setelah uang masuk ke rekening simsem, dihari yang sama, Surya Darma Putra SE membuat surat setoran bukan pajak (SSBP) dan divalidasi BNI 46 Cabang Terempa pada pukul 12 03 09 Wib.”Seolah-olah uang tersebut sudah disetorkan Surya Darma Putra SE ke rekening kas umum Negara. Padahal Salmiah SE selakua kuasa BUD tidak mengetahui dan tidak pernah membubuhkan tandatangannya di SSBP tanpa nomor tertanggal 27 Desember 2013 selaku penyetor.”terang jaksa.

Peran PT Samaratungga Duta Cipta Persada

 

Pengecekan surat kuasa pengacara salah satu terdakwa korupsi DPPID Anambas oleh majelis hakim disaksikan JPU, Nofrianto SH dari Kejati Kepri.

Pengecekan surat kuasa pengacara salah satu terdakwa korupsi DPPID Anambas oleh majelis hakim disaksikan JPU, Nofrianto SH dari Kejati Kepri.

Akhir bulan Desember 2013, Handa Rizky SE, kepala cabang pembantu BNI 46 Terempa memanggil Surya Surya Darma Putra SE guna mengklarifikasi setoran sisa uang DPID yang tidak dapat disetorkan/divalidasi melalui SSBP tanggal 27 Desember 2013 karena kolom NPWP tidak sesuai dengan surat edaran dirjen Perimbangan Kemenkeu yang seharusnya 16 digit namun yang diketik hanya 15 digit.

Surya Darma Putra SE menanyakan, apakah uang sisa DPID itu dapat dimasukkan kembali ke kas daerah. Handa Rizky menjawab bahwa rekening simsem tersebut harus kosong pada akhir tahun. Dan Handa Rizky kemudian menyarankan agar uang tersebut disimpan di rekening pihak ketiga, yaitu PT Samaratungga Duta Cipta Persada.”Padahal, sebelumnya Handa Rizky sudah memerintahkan stafnya, Riko Saputra untuk meminjam rekening PT Samaratungga Duta Cipta Persada pada direktur cabang PT Samaratungga Duta Cipta Persada, Marzuki yang disetujui Marzuki setelah bertemu Handa Rizky SE.”beber jaksa.

Surya Darma Putra SE menyetujui, Handa Rizky SE kemudian memerintahkan teller BNI 46, Nadia Sartika Dewi menarik dan menyetorkan uang sisa DPPID Anambas TA 2011 itu ke rekening PT Samaratungga Duta Cipta Persada dengan nomor rekening 0325939565 pada BNI Capem Terempa dengan menggunakan slip setoran tunai dan slip tanda penerimaan yang ditandatangani Nadia Sartika Dewi, tanpa identitas penyetor.

Pencairan uang tersebut, juga berdasarkan surat nomor 260/Setda/12.13 tanggal 30 Desember dengan perihal, penarikan dana dari rekening simsem Terempa yang seolah-olah surat tersebut ditandatangani Salmiah SE selaku kuasa BUD. Sebelum mendatangi BNI Capem Terempa pada 30 Desember 2013, Surya Darma Putra SE telah melakukan pertemuan, pembicaraan dan kesepakatan dengan terdakwa Welly Indra dan Effian di Terempa. Pertemuan itu membicarakan adanya sisa dana PPID yang bisa diambil dan dipergunakan untuk kegiatan tim sukses mendukung pemilihan Presiden (Pilpres) bagi Capres Jokow-JK dan dana tersebut tersimpan di BNI Capem Terempa.

Aliran Transfer Dana

Terdakwa Welly Indra dan Effian kemudian menyerahkan beberapa daftar nama untuk ditransfer dananya pada nama-nama tersebut. Daftar nama tersebut dikirim melalui sms ke Surya Darma Putra SE. Hari itu, nama-nama yang dikirim terdakwa Welly Indra dan Effian diserahkan Surya Darma Putra pada Handa Rizky SE, saat itu juga ditarik uang sebesar Rp 3 440 000 000 melalui cek PT Samaratungga Cipta Persada dengan nomor CG 059426 yang bertandatangan, Marzuki namun dicairkan Handa Rizky SE.

Setelah dicairkan tunai, atas permintaan Surya Darma Putra SE kemudian Handa Rizky mentransfer ke Nuraini pada BNI 46 Tanjungpinang dengan nomor rekening 0116352077 sebesar Rp 275 juta, ke rekening Ifardianti pada BNI 46 Jakarta Barat dengan nomor rekening 0190314122 sebesar Rp 345 juta dan Wiwin Indra pada BNI 46 Tanjungpinang dengan nomor rekening 0247708909 sebesar Rp 310 juta. Dimana, ketiga nama penampung uang kiriman Handa Rizky itu merupakan pesanan terdakwa Welly Indra SE.”Ditambah Rp 70 juta yang diserahkan langsung dan tunai oleh Surya Darma Putra pada terdakawa.”sebut Jaksa.

Kemudian, uang negara sisa dan PPID juga dikirim ke empat rekening lainnya atas sms Efian, yaitu rekening Erwan pad BNI 46 Terempa sebesar Rp 625 juta, Heddy pada BCA Jakarta sebesar Rp 400 juta, Yudi Masturi di rekening BNI 46 Cabang Tanjungpinang sebesar Rp 450 juta dan Sri Marya Magdalena sebanyak Rp 250 juta.

Kemudian, sisa dana Rp 715 juta ditransfer ke rekening Prasetyo sebesar Rp 275 juta dan Rp 440 juta dipegang Surya Darma Putra SE.

Pada 30 Desember 2013, Handa Rizky mencairkan cek atas nama PT Samaratungga yang ditandatangani Marzuki dengan nomor CG 059428 sebesar Rp 400 juta sebagai imbalan untuk Handa Rizky SE yang telah memproses pencairan uang sisa dana PPID Anambas tersebut. Namun, diduga untuk menghilangkan jejak, pencairan oleh Handa Rizky SE itu atas nama Hendriadi sehingga teller BNI 46, Indah Ambarwati keberatan, namun setelah dipaksa akhirnya cek yang tersebut dicairkan juga.”Padahal Handa Rizky SE sendiri yang mencairkan dananya.”ungkap Jaksa.

Pada 08 Januari 2014, Kamarudin mencairkan cek atas nama PT Samaratungga Duta Cipta Persada yang ditandatangani Marzuki selaku direktur cabang dengan nilai Rp 1 033 755 500 di BNI Tanjungpinang dan diserahkan ke Surya Darma Putra SE. Hari sama, Surya Darma Putra SE menyimpan uang Rp 555 755 500 di safety box Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang. Sedangkan sisa uang sebesar Rp 478 juta ditransfer ke rekening Nuraini (istri Kamarudin) pada BNI 46 Tanjungpinang. Uang yang tersimpan di safety box bank Mandiri, sebagian ditransfer ke Heddy pada BCA Jakarta atas perintah Effian sekitar bulan Februari 2014.

Lalu uang yang dititip Surya Darma Putra SE direkening Nuraini ditarik kembali dan diserahkan oleh Kamarudin kepada Surya Darma Putra SE, masing-masing pada tanggal 10 Januari 2014 sebesar Rp 150 juta, dan pada 21 Januari 2014 sebesar Rp 328 juta.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, terdakwa Welly Indra kecipratan Rp 1 Miliar, Effian menerima Rp 1 725 000 000, Handa Rizky SE mendapat sebanyak Rp 400 juta dan Surya Darma Putra SE kebagian Rp 1 748 755 500. Akibat perbuatan ke empat “begal” uang negara ini, keuangan pemerintah RI dirugikan Rp 4 873 755 500.

Rangkain tulisan diatas disadur berdasarkan surat dakwaan jaksa yang dibacakan pada Rabu (12/08) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Namun masih banyak fakta-fakta lain yang belum terungkap. Termasuk pertangunggungjawaban Raja Tjelak Nur Djalal S Sos selaku Sekda dan Penanggungjawab Anggaran (PA) yang “lalai”sehingga merugikan keuangan negara.

Semoga saja dalam persidangan yang masih akan berlangsung, empat terdakwa jujur dan membuka pihak dan pejabat lain yang diduga ikut menikmati uang sisa DPID Anambas tersebut.(irfan atatrik)

Ditulis Oleh Pada Sab 15 Agu 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Begini Kronologis Empat Terdakwa “Membegal” Uang DPPID Anambas”

  1. save anambas

    omong kosong,, tidak ada uang yg digunakan untuk timses jokowi jk 3 PNS ini wajib dicopot PNSnya ini buruk sekali,,, dan tidak mungkin sekda dan bupati tidak mengetahui mereka orang kepercayaannya.. sy yakin ada ketakukan luar bisa agar org2 ini tidak membocorkan pembobolan apbd anambas yg luar biasa.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek