Begini Kronlogis Retno Lestari Membuang Bayinya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Retno Lestari (20) tidak membantah keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan *CensureBlock* Eckhart Palapia SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (20/05).
Tiga orang saksi tersebut, masing ketua RT, ketua RW dan bidan yang menangani bayi laki-laki, belakangan diberi nama M Ridho Anugrah yang dibuang Retno Lestari pada Minggu, 25 Januari 2015 silam di Jl Haji Unggar, Lorong Menjangan, RT 003 RW 004 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit, Kota Tanjungpinang.
Terdakwa Retno Lestari, mahasiswi sebuah universitas Negeri di Tanjungpinang ini tergolong wanita kuat. Buktinya, ketika melahirkan bayi dari hasil hubungan gelapnya dengan pacarnya (saat ini sudah jadi suami, red). Retno melahirkan sendiri tanpa bantuan medis maupun dukun beranak.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa, pada Minggu, 25 Januari 2015 sekira pukul 03 00 Wib, Retno terbangun dan merasa perutnya mules lalu menuju kamar mandi untuk buang air besar. Selesai buang air besar, Retno kembali ke kamarnya, namun hingga pukul 05 00 Wib Retno tak kunjung bisa tidur karena perutnya terus mules.
Karena sudah saatnya melahirkan, Retno kemudian mengejan sekuat tenaga dan akhirnya kelahirkan seorang bayi laki-laki. Melihat bayi tersebut hadir, Retno bukannya senang tapi panik dan kemudian mengambil kain sarung setelah memotong ari-arinya. Bayi tersebut dimasukkan kedalam sarung, dengan berjalan kaki Retno kemudian menuju samping rumah yang belum siap dibangun, tepat didepan rumahnya. Selanjutnya, bayi terbungkus sarung itu dilemparkan Retno kebalik pagar tembok dan selanjutnya Retno kembali ke kamarnya.
Berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/353/MR/2015 disimpulkan, ditemukan luka lecet dan memar jaringan di wajah, di punggung dan anggota gerak kekerasan tumpul. Namun penyebab pasti kematian bayi tersebut tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam/bedah mayat. Bayi yang dilahirkan Retno itu meninggal dunia setelah 3 hari dirawat secara intensif di RSUD Tanjungpinang.
Akibat perbuatanya, Retno Lestari dijerat melanggar pasal 80 ayat (4) UU RI nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Persidangan dilanjutkan Rabu (27/05) guna mendengarkan keterangan Retno Lestari.(irfan)