; charset=UTF-8" /> Bandar Narkoba Ini 3 Tahun Diburu Polisi - | ';

| | 201 kali dibaca

Bandar Narkoba Ini 3 Tahun Diburu Polisi

Dua anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat memberikan keterangan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Licin bak belut, itulah mungkin predikat yang pantas disematkan pada M Rofi alias Opi dalam melakoni dunia hitam sebagai bandar narkoba.

Pasalnya, perlu 3 tahun bagi polisi mengamati dan memonitor aktifitasnya sebelum ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.”Tahun 2015 lalu, saya menangkap Opi. Namun tidak ada barang bukti narkoba, hanya ada bong.”kata Wiliam W Marbun saat menjawab pertanyaan jaksa Nolly Wijaya SH di persidangan di PN Tanjungpinang, Selasa (02/10).

Persidangan hari ini memang agendanya menghadirkan saksi penangkap guna menjelaskan penangkapan Opi bersama dua rekannya.

Dalam surat dakwaan jaksa dijelaskan, MUHAMMAD ROFI Als OPI Bin MUFTY ANWAR, secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika  dengan saksi NURHIDAYAT Als UDIN Bin RAHMAD DAHLILAN (berkas Terpisah)  pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 sekira jam 16.00 wib di di Pelabuhan Penyeberangan Kapal RORO di Telaga Punggur Kota Batam, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa disidik oleh penyidik Polres Tanjungpinang dan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang, serta sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil berada lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dari pada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa, maka Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanam  beratnya melebih 5 (lima) gram berupa  2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik  bening dengan jumlah keseluruhan 196,93 gram.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut bermula saat saksi MARBUN dan FIRMAN ZAI anggota sat Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap seorang laki-laki yang bernama HERMANSYAH Als AMBON di jalan Haji Ungar Lorong Tanama karena baru saja mengambil paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening sebanyak 1 (satu) paket pada hari Senin Tanggal 07 Mei 2018 sekira jam 01.00 wib.

Dari keterangannya didapat informasi bahwa yang menyuruhnya datang ke tempat tersebut untuk mengambil 1 (satu) paket tersebut adalah MOHAMMAD ROFI Als OPI yang pada saat itu berada di Kota Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil yang disewanya atas nama HERMANSYAH Als AMBON dengan Nopol BP 1919 YT warna hitam. Lalu saksi MARBUN dan FIRMAN ZAI melakukan pengembangan sambil membawa HERMANSYAH Als AMBON dan datang ke Kota Batam untuk mencari Terdakwa MUHAMMAD ROFI Als OPI.

Setelah mencari dan memancing akhirnya saksi MARBUN dan FIRMAN ZAI berhasil mendapatkan informasi bahwa MUHAMMAD ROFI Als OPI berada di dalam perjalanan pulang ke Pelabuhan RORO Telaga Punggur menangkap MUHAMMAD ROFI Als OPI dan NURDIN NURHIDAYAT di Pelabuhan Penyeberangan RORO Telaga Punggur Kota Batam.

Saksi MARBUN dan FIRMAN ZAI berkoordinasi dengan Petugas Kepolisian yang berada di Pelabuhan Penyeberangan RORO, apabila ada melihat mobil yang kami saksi MARBUN dan FIRMAN ZAI maksud agar diamankan terlebih dahulu karena kami masih di perjalanan ke Telaga Punggur juga.

Setelah mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut sudah diamankan oleh Polisi yang berjaga di Pelanuhan RORO, saksi MARBUN dan FIRMAN ZAI langsung menyusul cepat dan mendekati mobil tersebut dan mengaku dari Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang dan langsung bertanya kepada MUHAMMAD ROFI Als OPI ada membawa bahan sabu atau tidak dan diakuinya ada membawa.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan dari saku jok depan sebelah kiri ada bungkusan snack Pillows warna kuning yang berisikan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Dan diakui milik MUHAMMAD ROFI Als OPI . Di dalam mobil tersebut ada 1 (satu) orang laki-laki yang bernama NURDIN NURHIDAYAT dan 1 (satu) orang perempuan yang bernama SITI RAHMA yang ikuyamankan.

Polisi juga mengamankan barang bukti yang ada kaitannya yaitu 1 (satu) buah kotak kacamata yang berisi alat hisap sabu dan juga 1 (satu) unit timbangan digital yang POLISI temukan di dalam mobil tepatnya di jok belakang. Ada juga 1 (satu) unit  handphone merk Samsung POLISI temukan di dashboard mobil dan yang 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam  dari saku celana MUHAMMAD ROFI Als OPI. Terhadap semua barang-barang tersebut adalah milik MUHAMMAD ROFI Als OPI.  Dan juga 2 (dua) unit handphone milik NURDIN NURHIADAYAT Als UDIN dari sakunya. Selanjutnya langsung membawa mereka ke Polres Tanjungpinang. Terhadap SITI RAHMA sudah di lakukan pemeriksaan dan tidak cukup bukti sehingga kami lepas. Sedangkan MUHAMMAD ROFI Als OPI dan NURDIN NURHIDAYAT dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terdakwa MUHAMMAD ROFI Als OPI Bin MUFTY ANWAR adalah ianya yang mengajak NURHIDAYAT Als UDIN Bin RAHMAD DAHLILAN dan SITI RAHMA berangkat ke Kota Batam dengan alasan mengajak jalan-jalan padahal  MUHAMMAD ROFI Als OPI Bin MUFTY ANWAR akan membeli dan mengambil sabu sendirian. Terhadap NURHIDAYAT Als UDIN Bin RAHMAD DAHLILAN,  ialah yang membawa mobil dari Rental di jalan Sungai Jang lalu menyerahkan kepada MUHAMMAD ROFI Als OPI Bin MUFTY ANWAR. Ianya juga menggunakan sabu bersama-sama dengan MUHAMMAD ROFI Als OPI Bin MUFTY ANWAR di Hotel Holiday Kota Batam. Ianya juga menyimpan bungkusan snack Pillows warna kuning yang berisikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dari MUHAMMAD ROFI Als OPI Bin MUFTY ANWAR pada saat perjalanan pulang menuju ke Pelabuhan RORO namun atas suruhan MUHAMMAD ROFI Als OPI Bin MUFTY ANWAR. Terhadap SITI tidak tahu akan perbuatan MUHAMMAD ROFI Als OPI Bin MUFTY ANWAR  dan NURHIDAYAT Als UDIN Bin RAHMAD DAHLILAN karena selama di Kota Batam, ianya hanya di dalam kamar saja dan hanya berbelanja pakaian.

Terdakwa MOHAMMAD ROFI Als OPI ditemani saksi NURDIN pergi ke Kota Batam sejak Hari Minggu Tanggal 06 Mei 2018 sekira jam 15.30 wib dan menginap di Hotel Holiday selama 1 (satu) malam saja kemudian dilakukan penangkapan pada hari Senin Tanggal 07 Mei 2018 sekira jam 16.00 wib di Pelabuhan Penyeberangan RORO Kota Batam. Maksud kedatangan mereka ke Batam karena MUHAMMAD ROFI Als OPI  ingin menjemput dan mengambil sabu dari Bang DUL. MUHAMMAD ROFI Als OPI mengajak SITI RAHMA dan NURDIN NURHIDAYAT Als UDIN untuk menemani MUHAMMAD ROFI Als OPI saja.

Saat di Interograsi Terdakwa  MUHAMMAD ROFI Als OPI  menerangkan bahwa pada hari Minggu Tanggal 06 Mei 2018 sekira jam 11.00 wib MUHAMMAD ROFI Als OPI menggunakan handphonenya untuk menghubugi Bang DUL, lalu TerdakwaMUHAMMAD ROFI Als OPI berkata padanya “Bang, aku berangkat ya hari ini” lalu dijawabnya “oke datanglah”. Adapun Maksud kedatangan Terdakwa  MUHAMMAD ROFI Als OPI  ke Batam karena Terdakwa MUHAMMAD ROFI Als OPI  ingin menjemput dan mengambil sabu dari Bang DUL. Selanjutnya MUHAMMAD ROFI Als OPI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyot Avanza warna hitam bersama dengan ditemani NURDIN NURHIDAYAT Als UDIN  dan SITI RAHMA berangkat ke Kota Batam melalui pelabuhan RORO Tanjung Uban jam 14.00 wib. Setiba di Kota Batam jam 15.30 wib langsung menuju ke Hotel Holiday di sekitar Nagoya Kota Batam. Setelah check in istrirahat sebentar. Sekira jam 21.30 wib menghubungi kembali Bang DUL agar memastikan kapan bisa ambil bahan (sabu). Bang DUL berkata kepada Terdakwa MUHAMMAD ROFI Als OPI nanti dikabari lagi. Tidak lama kemudian Bang DUL menghubungi MUHAMMAD ROFI Als OPI dan memberitahukan peta (tempat) dimana Bang DUL menyuruh MUHAMMAD ROFI Als OPI mengambil bahan (sabu) yaitu di sekitar Batu Aji tepatnya di Tiang Plang bertuliskan “Kesehatan” yang dibelakangnya ada pohon besar yang dibawahnya ada kantong plastik hitam yang berisikan bahan (sabu) tersebut. Kemudian MUHAMMAD ROFI Als OPI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil tersebut.

MUHAMMAD ROFI Als OPI membeli paket narkotika sebanyak 2 (dua) paket dengan harga sekira Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) namun belum dibayarnya. Apabila sudah laku terjual baru dibayarnya kepada Bang Dul dengan cara datang ke Kota Batam lagi menempatkan di suatu tempat yang disepakati tanpa bertemu dengan Bang Dul. Cara mengambilnya adalah Setiba di Kota Batam jam 15.30 wib langsung menuju ke Hotel Holiday di sekitar Nagoya Kota Batam. Setelah check in istrirahat sebentar. Sekira jam 21.30 wib menghubungi kembali Bang DUL agar memastikan kapan bisa ambil bahan (sabu). Bang DUL berkata kepada MUHAMMAD ROFI Als OPI nanti dikabari lagi. Tidak lama kemudian Bang DUL menghubungi MUHAMMAD ROFI Als OPI dan memberitahukan peta (tempat) dimana Bang DUL menyuruh terdakwa MUHAMMAD ROFI Als OPI mengambil bahan (sabu) yaitu di sekitar Batu Aji tepatnya di Tiang Plang bertuliskan “Kesehatan” yang dibelakangnya ada pohon besar yang dibawahnya ada kantong plastik hitam yang berisikan bahan (sabu) tersebut. Kemudian MUHAMMAD ROFI Als OPI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil tersebut sendirian  saja pergi mengambil ke tempat yang di maksud sekira jam 22.00 wib. Setiba di tempat yang dimaksud mencari sambil melihat situasi tersebut. Setelah aman MUHAMMAD ROFI Als OPI mendekati pohon dan berhasil mengambil bahan (sabu) yang dimaksud dan selanjutnya kembali ke Hotel Holiday.

Terdakwa secara bersama-sama dengan  saksi NURDIN NURHIDAYAT Als UDIN Bin RAHMAD DAHLILAN dalam menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli atau menukar narkotika Golongan I jenis bukan tanaman dengan berat melebih 5(lima) gram  berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik  bening dengan jumlah keseluruhan 196,93 gram ( Seratus sembilan puluh enam  koma sembilan puluh tiga  gram ) dilakukan secara melawan hukum karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu serta tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang  Departemen kesehatan RI serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

Terdakwa secara bersama-sama dengan saksi NURDIN dalam menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli atau menukar narkotika Golongan I jenis bukan tanaman dengan berat melebih 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik  bening dengan jumlah keseluruhan 196,93 gram ( Seratus sembilan puluh enam  koma sembilan puluh tiga  gram ). An Terdakwa MUHAMMAD ROFI Als OPI).

Perbuatan terdakwa diancam pidana, primer melanggar pasal pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132  Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidair pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132  Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 02 Okt 2018. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek