Aset Senilai Rp 409 Juta di Sekretariat DPRD Bintan Raib
Bintan, Radar Kepri-Amburadulnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset di Pemkab Bintan menjadi sorotan BPK bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena aset yang dibeli dari uang rakyat Bintan itu dalam audit BPK Kepri yang tertuang dalam LHP atas LKPj TA 2019 terungkap nilainya mencapai Rp 9.793.355.110,94.
Auditor BPK Kepri menyimpulkan hingga pemeriksaan berakhir aset tersebut belum Dapat Ditemukan Fisiknya alias raib.
Ada 15 OPD di Pemkab Bintan yang menurut BPK Kepri tidak ditemukan fisiknya. Bahkan di sekretariat DPRD Bintan terungkap Peralatan dan Mesin senilai Rp 296.025.246 dan JIJ seharga Rp 113.300.000 hilang alias tak ditemukan fisiknya, totalnya Rp 409 325 246.
Adapun rincian aset yang raib di Sekretariat DPRD Bintan itu dapat dilihat dari tabel lampiran yang diterima redaksi radarkepri.com dari BPK Kepri sebagaimana dibawah ini.
Dari tabel tersebut terungkap, sebanyak 5 kursi putar raib, 9 unit AC split hilang dan alat rumah tangga lain seperti bak sampah senilai Rp 18 juta lebih juga tak diketahui keberadaanya.
Kondisi tersebut menurut BPK Kepri disebabkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pengelola BMD tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pencatatan dan pemanfaatan BMD.
BPK merekomendasikan Bupati Bintan agar memerintahkan, Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD untuk mengawasi dan mengendalikan pencatatan dan pemanfaatan BMD secara intensif.(irfan)