; charset=UTF-8" /> Antisipasi “Serbuan” TKA, Dinaker Karimun Konsultasi ke Menakertrans - | ';

| | 874 kali dibaca

Antisipasi “Serbuan” TKA, Dinaker Karimun Konsultasi ke Menakertrans

Dinsosnaker Tanjungbalai Karimun ketika berkonsultasi dengan Kementrian tenaga kerja ke Jakarta guna mengantisipasi serbuan TKA.

Dinsosnaker Tanjungbalai Karimun ketika berkonsultasi dengan Kementrian tenaga kerja ke Jakarta guna mengantisipasi serbuan TKA.

Karimun, Radar Kepri-Masuknya sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Kabupaten Tanjungbalai Karimun (Tbk) yang selama ini minim kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Membuat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tbk berkonsultasi dengan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) TKA. Bertujuan membatasi “serbuan” TKA dan memberikan kontribusi pada APBD Karimun.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker )Karimun, Rupindi Alamsjah yang sengaja berangkat ke Jakarta bersama Asisten II Karimun, Drs.H.Arnadi Supa’at MM melakukan konsultasi di Kementrian Tenaga kerja.

Kepala bidang (kabid) Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Mujarab Mustafa kepada radarkepri.com mengatakan.”Dinas Tenaga kerja sudah memikirkan membuat Perda tenaga kerja asing. Karena ini sangat perlu untuk membatasi jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Karimun. Memang, saat ini jumlah tenaga kerja asing yang ada dapat dihitung dengan jari, tapi sebelum jumlah mereka bertambah banyak. Kita perlu melakukan pembatasan, tentunya melalui perda.”terangnya. Untuk saat ini, lanjut Mujarab Mustafa, perusahaan yang memakai TAK ke Karimun harus melalui pusat.”Daerah hanya menerima dan melakukan pengawasan saja.”kata Mujarab.

Pada kesempatan terpisah anggota DPRD Karimun, Sulfanow Putra mengatakan.”Perda tenaga kerja asing untuk Karimun sangat diperlukan. Kalau ini tidak segera dibuat, akan berdampak buruk bagi putra daerah. Saya sudah mendengar pemerintah dalam waktu dekat ini akan mengusulkan ke DPRD Karimun supaya Perda tenaga kerja asing ini di rangcang.”ucapnya.

Dilanjutkan Sulfanov Putra, sebelum Perda TKA masuk ke DPRD untuk dibahas.”Saya meminta pemerintah daerah segera mendirikan Balai Latihan Kerja (BLK), khusus untuk putra daerah. Supaya putra daerah atau anak daerah bisa bersaing dengan tenaga kerja asing nanti. Kalau Perda TKA sudah disahkan, tentunya TKA yang masuk ke Karimun akan di batasi. Ini nantinya akan jadi polemik pada perusahaan, karena putra daerah tidak siap untuk bersaing dan bekerja sesuai dengan tuntutan perusahaan. Jadi untuk mangantisipasi hal ini, pemerintah harus mendirikan BLH.”pungkas Sulfanow Putra.(jantua dolok saribu)

Ditulis Oleh Pada Jum 04 Sep 2015. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek