Amri Mantan Polisi Kembali Diadili
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penah dihukum selama 16 bulan karena memiliki narkoba pada tahun 2015 lalu tidak membuat Muhamad Amri jera. Buktinya, mantan polisi yang bertugas di Polres Tanjungpinang ini kembali ditangkap dan disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa (20/02) dengan jumlah barang bukti lebih dari dua kali lipat saat penangkapan pertama.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Rebuli Sanjaya SH yang menerangkan kronologis penangkapan hingga pasal yang dikenakan.
Terdakwa MUHAMMAD AMRI Bin M. IDRIS HASIBUAN, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, Selasa tanggal 19 September 2017 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam, bertempat di Perumahan Vulkapa Blok A2 No.5 jalan Daeng Celak Kampung Bukit Galang II Rt 01 / Rw VIII Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Perbuatan mana terdakwa bermula pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekira pukul 13.00 Wib saat terdakwa MUHAMMAD AMRI Bin M. IDRIS HASIBUAN sedang berada di rumahnya yang beralamat di Perumahan Vulkapa Blok A2 No.5 jalan Daeng Celak Kampung Bukit Galang II Rt 01 / Rw VIII Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, kota Tanjungpinang terdakwa memesan Narkotika kepada Sdr. JALI (DPO) berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu sebanyak setengah Sak seharga Rp. 2.200.000, kemudian terdakwa juga membeli Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 25 (dua puluh lima) butir seharga Rp. 3.750.000, dan Psikotropika sebanyak 10 (sepuluh) butir Happy Five dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sekira pukul 16.00 Wib terdakwa membawa uang pembelian atas pemesanan Narkotika dan Psikotropika tersebut dengan jumlah Rp. 6.700.000, yang terdakwa masukkan ke dalam kotak rokok sampoerna kemudian kotak rokok berisi uang itu terdakwa campakkan di simpang Tugu Tangan KM.12 Tanjungpinang. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa datang ke jembatan Sungai carang KM.8 Tanjungpinang untuk mengambil Narkotika dan Psikotropika yang terdakwa pesan tersebut tepatnya di plang rambu-rambu jalan sebelum jembatan Sungai carang KM.8 Tanjungpinang setelah narkotika dan psikotropika terdakwa terima, lalu terdakwa bawa pulang dan terdakwa simpan ke dalam sebuah brankas digital warna hitam dan sebagiannya terdakwa sisihkan untuk terdakwa pergunakan sendiri.
Senin tanggal 18 September 2017 sekira pukul 22.00 Wib ketika terdakwa bersama dengan teman-temannya yaitu saksi SAMPURNA DIANTO Als A’AN (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi SYAHRUDIN SIMANJUNTAK Als GANDALAP, saksi NUR AZIZAH, serta saksi DAFIT HARIS WITULAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang menggunakan Narkotika jenis sabu didalam kamar terdakwa, sekira pukul 01.15 Wib saksi ARIEKA BUDI SAPUTRO datang ke rumah terdakwa untuk sama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang telah dibawa oleh saksi DAFIT HARIS WITULAR lengkap dengan alat hisap sabu / bongnya, lalu setelah menggunakan Narkotika jenis sabu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) butir Pil Ekstasi dan menyerahkannya kepada saksi SAMPURNA DIANTO Als A’AN kemudian saksi SAMPURNA DIANTO Als A’AN langsung membelah / membaginya menjadi 4 (empat) bagian untuk dikonsumsi bersama.
Selasa tanggal 19 September 2017 sekira pukul 01.30 Wib saat terdakwa bersama teman-temannya tersebut sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi, tiba-tiba rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Vulkapa Blok A2 No.5 jalan Daeng Celak Kampung Bukit Galang II Rt 01 / Rw VIII Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang didatangi oleh anggota kepolisian satresnarkoba polres tanjungpinang bersama dengan Ketua RT dan Ketua RW setempat, kemudian terdakwa langsung menyambut Ketua RT dan Ketua RW tersebut di depan pintu rumahnya, lalu pihak Kepolisian langsung memperkenalkan diri bahwa mereka dari Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang dan bertanya kepada terdakwa ”apakah ada orang lain didalam rumah” terdakwa jawab ”ada” kemudian dengan didampingi oleh ketua RT pihak kepolisian masuk kedalam rumah terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dengan disaksikan oleh ketua RT dan Ketua RW, saat itu saksi DAFIT HARIS WITULAR dan saksi ARIEEKA BUDI SAPUTRO yang ada di dalam kamar terdakwa diminta untuk keluar ke ruang tamu, dan pada saat penggeledahan didalam kamar tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu berikut dengan 2 (dua) buah pipet kaca tepatnya disudut kamar dekat Speaker, 4 (empat) buah pecahan obat pil Narkotika jenis Ekstasi warna coklat didalam tutup botol gas kemasan isi ulang mancis dilantai kamar didepan TV dan 1 (satu) buah brankas digital warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) butir Pil Narkotika jenis Ekstasi berlogo huruf A warna coklat, ½ (setengah) butir pil Narkotika jenis Ekstasi berlogo Cup cup warna biru, 7 (tujuh) butir obat pil jenis Happy Five ( H5), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) bundel plastik bening, 1 (satu) buah dompet warna hijau Merk Lacoste, 1 (satu) buah dompet warna hitam Merk Word traveller milik terdakwa MUHAMMAD AMRI Bin M. IDRIS HASIBUAN. Kemudian ditemukan lagi 1 (satu) buah tas sandang kecil warna coklat milik saksi DAFIT HARIS WITULAR yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1 (satu) butir Pil Ekstasi warna Coklat berlogo “A” warna coklat. Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan didalam kamar depan dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca didalam saku celana saksi SAMPURNA DIANTO Als A’AN yang terletak diatas lantai kamar.
Setelah itu dilakukan penggeledahan di dalam 1 (satu) unit mobil VIOS warna hitam Nopol BP 1091 YP milik saksi DAFIT HARIS WITULAR dan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil yang berisi 9 (sembilan) paket sabu dan 14 (empat belas) butir pil ekstasi yang terdakwa simpan di bawah kursi depan sebelah kiri serta pihak kepolisian menemukan seperangkat alat hisap sabu / bong di dasbor tengah yang diakui barang-barang tersebut adalah milik saksi DAFIT HARIS WITULAR. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan beserta teman-temannya dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penimbangan di Perum. Pegadaian cabang Tanjungpinang Nomor: 339/ 02.07.00 / 2017 pada tanggal 20 September 2017 yang ditandatangani oleh yang menimbang M. SYUKRI, S.E. NIK.P. 82694, Mengetahui pemimpin cabang Hendra Mulyadi, S.E. Nik.P.70.0012303 diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) Paket Narkotika jenis sabu milik Terdakwa MUHAMMAD AMRI Bin M. IDRIS HASIBUAN adalah seberat bersih 2,26 (dua koma dua puluh enam) gram, 20 (dua puluh) butir Pil berlogo A warna coklat, 4 (empat) buah pecahan Pil Logo A warna coklat, dan ½ (setengah) butir Pil logo Cup Cup warna biru diperoleh berat bersih penimbangan seberat 6,12 (enam koma dua belas) gram. Selanjutnya barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD AMRI Bin M. IDRIS HASIBUAN di bawa ke Laboratorium Forensik Polri cabang medan untuk diperiksa dan dianalisis sesuai Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor: 11585 / NNF / 2017, tanggal 23 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh pemeriksa AKBP ZULNI ERMA NRP. 60051008, Ipda. R. FANI MIRANDA, S.T, NRP. 92020450, menyimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa dan di analisis milik terdakwa MUHAMMAD AMRI Bin M. IDRIS HASIBUAN berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi Kristal putih dengan berat netto 2,26 (dua koma dua puluh enam) gram adalah benar mengandung bahan aktif Methamfatamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Lampiran I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan barang bukti berikutnya berupa 10 (sepuluh) butir tablet berwarna coklat logo A dengan berat netto 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram, pecahan tablet berwarna coklat dengan berat netto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, serta pecahan tablet berwarna biru dengan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram setelah dianalisis ternyata benar positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. kemudian barang bukti berupa 7 (tujuh) butir tablet berwarna orange muda dalam kemasan berwarna merah dengan berat brutto 1,9 (satu koma Sembilan) gram setelah diperiksa dan dianalisis ternyata benar mengandung Nimetazepam dan terdaftar dalam golongan IV nomor urut 45 Lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. selanjutnya barang bukti tersebut setelah selesai diperiksa dan dianalisis sisanya masing-masing dengan berat netto 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram, 2 (dua) gram, 0,1 (nol koma satu) gram dan barang bukti tablet berwarna orange muda dalam kemasan berwarna merah yang sisanya seberat netto 1,1 (satu koma satu) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
1.Barang bukti dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang di beri lak.
2.Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Satreskrim Narkoba Polres Tanjungpinang, Terdakwa MUHAMMAD AMRI Bin M. IDRIS HASIBUAN tidak memiliki izin dari instansi / pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis Sabu dan Pil Ekstasi.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diancam dengan pidana, pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua, pasal Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga, pasal pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atau ke empat Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim menunjuk pengacara yang akan mendampinginya pada persidanga lanjutan, Selasa pekan depan.(irfan)