; charset=UTF-8" /> Akhirnya, Berkas Tambang Ilegal Tanjung Moco ke Pengadilan - | ';

| | 456 kali dibaca

Akhirnya, Berkas Tambang Ilegal Tanjung Moco ke Pengadilan

PN Tanjungpinanh yang akan memeriksa dan mengadili dugaan tambang bauksit ilegal di Tanjung Moco.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengadilan Negeri Tanjungpinang akhirnya menerima berkas Weidra alias Awi, tersangka tindak pidana tambang bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak, kota Tanjungpinang, Jumar (16/03) siang.

Penyerahan berkas dan tersangka ini terlambat sehari, pasalnya, pada Rabu (14/03) Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Arief Syafrianto SH MH menyatakan akan melimpahkan kasus ini pada Kamis (14/03) namun baru hari ini diserahkan.

Berkas atas nama Weidra alias Awi terdaftar di PN tanjungpinang dengan nomor 81/Pid.sus/2018/PN Tpg. Awi dijerat melanggar pasal 158 UU  RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, Mineral dan batu bara. Kedua,  pasal 161 UU RI nomor tahun 2009 tentang minerba junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH pidana.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menugaskan JPU Arief Syafrianto SH MH dan Dani K Daulay SH menangani perkara ini

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH dikonfirmasi radarkepri.com melalui ponselnya membenarkan.”Sudah dilimpahkan bang. Nanti saya infokan siapa majelisnya (hakim yang akan memeriksa dan mengadili, red) .”tulis santo sapaan Santonius Tambunan SH MH.

Dilanjutkan Santo”Karena pak ketua tadi siang ada dinas luar. Jadi mungkin belum ada penunjukan majelis hakimnya.”jelasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 16 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek