Akhirnya, Berkas Tambang Ilegal Tanjung Moco ke Pengadilan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengadilan Negeri Tanjungpinang akhirnya menerima berkas Weidra alias Awi, tersangka tindak pidana tambang bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak, kota Tanjungpinang, Jumar (16/03) siang.
Penyerahan berkas dan tersangka ini terlambat sehari, pasalnya, pada Rabu (14/03) Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Arief Syafrianto SH MH menyatakan akan melimpahkan kasus ini pada Kamis (14/03) namun baru hari ini diserahkan.
Berkas atas nama Weidra alias Awi terdaftar di PN tanjungpinang dengan nomor 81/Pid.sus/2018/PN Tpg. Awi dijerat melanggar pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, Mineral dan batu bara. Kedua, pasal 161 UU RI nomor tahun 2009 tentang minerba junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH pidana.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menugaskan JPU Arief Syafrianto SH MH dan Dani K Daulay SH menangani perkara ini
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH dikonfirmasi radarkepri.com melalui ponselnya membenarkan.”Sudah dilimpahkan bang. Nanti saya infokan siapa majelisnya (hakim yang akan memeriksa dan mengadili, red) .”tulis santo sapaan Santonius Tambunan SH MH.
Dilanjutkan Santo”Karena pak ketua tadi siang ada dinas luar. Jadi mungkin belum ada penunjukan majelis hakimnya.”jelasnya.(irfan)