Ahui Alias Bambang Prayitno Ditangkap Polisi Lagi
Jakarta, Radar Kepri-Setelah diburu lebih dari 3 tahun, Bambang Prayitno alias Ahui ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Jakarta. Bambang Prayitno lahir di Desa Rejai, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga pada 14 April 1955 pernah tersandung kasus ilegal logging.
Seorang perwira polisi di Polda Metro Jaya (PMJ) dikonfirmasi radarkepri.com tentang kabar ditangkapnya Bambang Prayitno membenarkan.”Sudah pak.”jawabnya via WA-nya, Rabu (12/10).
Data yang dihimpun radarkepri.com, Bambang Prayitno dilaporkan ke PMJ dengan nomor laporan LP/3095/ VI2018/ PMJ/ Direskrimum tanggal 07 Juni 2018 dengan dugaan melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi pada tanggal 09 November 2012 di Kantor Notaris Dwiria Abubakar, S.H. Jakarta Barat.
Berdasarkan akta perjanjian pengikatan Jual Beli Nomor 05 tanggal 09 November 2012 yang dibuat oleh Notaris Dwiria Abubakar, S.H. tercantum Rianto selaku pemilik syah atas tanah 50%, dan untuk Bambang Prayitno selaku pemilik atas tanah 5%, sedangkan faktanya Rianto dan Bambang Prayitno bukan pemilik melainkan selaku pendana dan selaku pengelola atas nama Mr. Lee berdasarkan akta kesepakatan bersama No.06 tanggal 06 November 2012 yang dibuat oleh Notaris Elizabetg Ida Ayu Chany ( Notaris Tanjung pinang)dan dalam Akta Perjanjian pengikat Jual Beli No 05 tanggal 09 November 2012 terdapat beberapa kejanggalan dimana pihak pertama Riyanto, Yufritis Rolotan Banua,Dessy Eitina Chancy dan Bambang Prayitno selaku pihak penjual dengan pihak ke dua Bambang Prayitno selaku pembeli sehingga Bambang Prayitno selaku pihak penjual dan juga selaku pihak pembeli.
Hingga berita ini dimuat, media ini masih menunggu konfirmasi resmi dari Polda Metro Jaya terkait kronologis penangkapan.(irfan)