; charset=UTF-8" /> 36 Orang Terima Uang Tunjangan Perumahan DPRD Natuna, Hanya Hadi Chandra Yang Jadi Terdakwa - | ';

| | 1,364 kali dibaca

36 Orang Terima Uang Tunjangan Perumahan DPRD Natuna, Hanya Hadi Chandra Yang Jadi Terdakwa

Inilah nama-nama penerima tunjangan perumahan di DPRD Natuna.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berdasarkan uraian dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Natuna. Terdapat 36 orang anggota termasuk pimpinan DPRD Natuna yang menikmatinya. Anehnya, dari 36 orang tersebut, hanya 1 orang saja yang menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, yakni Hadi Chandra SSos. 35 orang lainnya hanya jadi saksi padahal sama-sama menikmati.

Ironisnya, 4 orang yang menjadi terdakwa dikasus ini, yakni Raja Amirullah, Ilyas Sabli, Syamsurizon dan Makmur tidak menikmati namun karena kebijakan dan jabatan harus bertanggungjawab akibat kasus yang merugikan negara Rp 7,7 Miliar ini.

Berikut nama dan rincian uang yang diterima oleh 36 orang anggota dan pimpinan DPRD Natuna tersebut.

1.Hadi Candra, Rp.345.450.000.00.

2.Daeng Amhar, Rp.372.983.333.33.

3.Imalko, Rp.35.083.333.33.

4.Dwitra Gunawan, Rp. 383.383.333.33.

5.Harmain Usman, Rp.303.600.000.00.

6.Asfansi, Rp.303.600.000.00

7.Hj.Ngesti Yuni, Rp.303.600.000.00.

8.Mustamim Bakri, Rp.303.600.000.00.

9.Harmain Usman, Rp.303.600.000.00.

10.Welmi, Rp.303.600.000.00.

11.Raja Marzuni, Rp.398.350.000.00.

12. Sunaryo, Rp.398.350.000.00.

13.Rusli, Rp.398.350.000.00.

14.Baharudin, Rp 312.641.666.67.

15.Joharis Ibro, Rp.398.350.000.00.

16. Zulkarnain, Rp.303.600.000.00.

17 M Yunus, Rp.303.600.000.00.

18. Rumadi, Rp. 264.600.000.00.

19.Alias Kadir, Rp. 217.891.666.67.

20.H.Nuzur, Rp.103.783.333.33.

21.M Fadli, Rp 260.200.000.00.

22.Hazimah, Rp.188.833.000.00.

23.Yuswanto, Rp.78.966.666.67.

24.Dedi Wahyudi, Rp.78.966.666.67.

25.Debi Irawan, Rp. 16.800.000.00.

26.Yusripandi, Rp.74.091.666.67.

27.Wan Arismunandar, Rp.94.750.000.00.

28.Rokiyah, Rp.94.750.000.00.

29.Henry FN, Rp.94.750.000.00.

30.Harken, Rp.94.750.000.00.

31.Jarmin, Rp.94.750.000.00.

32.H.Pang Ali, Rp.94.750.000.00.

33.Sudirman, Rp.94.750.000.00.

34.Syaifullah, Rp.94.750.000.00

35.Marzuki, Rp.94.750.000.00,

36.Wan Sofyan, Rp.94.750.000.00.

Total keseluruhan kerugian negara mencapai Rp.7.795.135.000.

Berdasarkan fakta persidangan sejauh ini, Hadi Chandra dan Ngesti Yuni Suprati mengaku telah mengembalikan uang negara tersebut sesuai dengan rekomendasi BPKP Kepri. Sedangkan puluhan orang lainya belum diketahui sikapnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 21 Okt 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek