Dua Pelaku Pembobol Rumah di Tanjung Unggat Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua terdakwa tindak pidana pencurian dirumah yang ditinggal pemiliknya, Widodo dan Heru Satmoco mengaku uang hasil jarahannya dihabiskan untuk foya-foya dan bernain judi poker online.
Pengakuan ini disampaikan keduanya didepan majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.”Habis untik main poker online dan hapy-hapy.”celoteh Heru saat ditanya hakim untuk apa uang hasil curian itu.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Gustin Juanda Putra SH diterangkan sepak terjang duet maling ini.
Bermula pada hari Kamis tanggal 22 Nopember 2018 sekitar pukul 19.00 wib terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN bersama terdakwa II HERU SATMOCO Bin MADIMAN mendatangi rumah yang sudah para terdakwa intai pada waktu 3 (tiga) hari sebelumnya yang berada di Jalan Anggrek Merah Perumahan Green Fille No.01 Kota Tanjungpinang.
Pada saat itu para terdakwa melihat pemilik rumah tersebut sedang bersiap-siap akan keluar rumah dengan menggunakan mobil, lalu setelah pemilik rumah tersebut sudah jauh dan tidak terlihat lagi, terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN turun sendiri menuju rumah tersebut dengan membawa alat sebuah linggis dan sebuah obeng. Adapun cara terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN akan masuk kerumah orang tersebut dengan memanjat dan melompat pagar rumah, setelah masuk ke halaman rumah tersebut, terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN langsung menuju kebelakang rumah dan melihat ada jendela belakang rumah dan terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN pun langsung mencongkel kaca jendela bagian tengah rumah tersebut dengan menggunakan obeng dan setelah kaca jendela terbuka, lalu terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN membuka tralis besi dengan cara mencongkel bagian bawah tralis jendela sehingga tralis jendela tersebut pun terlepas dan terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN masuk kedalam rumah yang mana tralis tersebut terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN letakkan di dalam ruangan yang terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN masuki tersebut. Kemudian setelah terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN berada di dalam rumah, terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN langsung menuju ke kamar depan dan membuka laci lemari pakaian yang berada di kamar tersebut. Didalam kamar depan terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN mengambil uang pecahan sepuluh ribu rupiah serta dua puluh ribu rupiah dengan jumlah uang keseluruhan sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN juga mengambil cincin emas di lemari yang sama. Setelah itu terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN masuk ke kamar tengah dan mengambil sebuah dompet warna hitam yang berisikan uang Malaysia sebanyak 500 Ringgit, lalu terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN melihat di atas meja didalam kamar tersebut ada 1 (satu) unit handphone Samsung NOTE 9 warna biru dan 1 (satu) unit handphone Samsung Tab 3 warna Putih yang langsung terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN ambil juga. Setelah itu terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN pun mengambil kantong plastik warna hitam di dalam rumah tersebut untuk meletakkan barang – barang berharga yang sudah terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN ambil dari kamar depan dan kamar tengah di rumah kosong milik orang lain tersebut. Kemudian setelah terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN mendapatkan barang-barang berharga tersebut, terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN pun keluar dari dalam rumah dengan cara memanjat kembali jendela belakang yang pada saat terdakwa masuk sudah terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN lepas tralis nya, kemudian terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN pun keluar dari pekarangan rumah tersebut dengan cara memanjat dan melompati pagar rumah bagian depan dan terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN langsung berjalan kearah mobil yang didalamnya ada terdakwa II HERU SATMOCO Bin MADIMAN yang sudah menunggu di mobil yang digunakan. Kemudian terdakwa HERU SATMOCO Bin MADIMAN dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Toyota AVANZA VELOZ warna Hitam BP 1168 WP pergi menuju ke batu 8 (delapan) di sekitar jembatan Sungai Carang dan berhenti untuk melihat barang-barang berharga yang sudah para terdakwa ambil di dalam rumah terse but. Setelah itu terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN memilah hasil yang diperoleh tersebut -lalu terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN membuang barang-barang ke laut di bawah jembatan sungai carang yang menurut terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN barang tersebut tidak berguna maupun dapat membahayakan jikalau nantinya terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN simpan. Adapun barang yang terdakwa I WIDODO ALIAS DODO BIN BOGIMAN buang tersebut adalah sebuah dompet warna hitam beserta 1 (satu) unit handphone Samsung Tab 3 warna Putih. Kemudian para terdakwa pun pergi meninggalkan kota Tanjungpinang di malam hari tersebut menuju ke Tanjung Uban Kab. Bintan untuk melarikan diri.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi JERRY TJE mengalami kerugian sebesar Rp. 30.590.000.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana 363 ayat 2 KUH Pidana.(irfan)