3187 Orang Narapidana Di Kepri Dapat Remisi Sampena HUT RI ke78
Tanjungpinang, Radar Kepri – Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023 di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Kamis (17/8)
Remisi Umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tepatnya tiap tanggal 17 Agustus.
Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Remisi Umum diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.
Besaran Remisi Umum yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut yaitu Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman
1 bulan , Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan
hukuman 2 bulan ,Tahun kedua mendapat potongan hukuman 3 bulan , Tahun ketiga mendapat potongan hukuman 4 bulan, Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 5 bulan dan Tahun keenam dan seterusnya mendapat potongan hukuman 6 bulan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kepri Saffar M. Ghodam menjelaskan Rekapitulasi Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana & Anak Binaan berjumlah 3.222 orang, terdiri dari Narapidana 3.187 orang, Anak Pidana 35 orang .
” Untuk di lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mendapat remisi sebanyak 634 orang dan 1 diantaranya menerima kebebasan di hari kemerdekaan 17 Agustus 2023 “. Ucapnya
Diketahui, untuk Rekapitulasi keselurahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Narapidana terima remisi sebanyak 3.187 orang dengan rincian Lapas Kelas II Tanjungpinang, sebanyak 418 orang, Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak 884 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, sebanyak 643 orang.
Kemudian, LPKA Kelas II Batam, sebanyak 49 orang, LPP Kelas IIB Batam, sebanyak 140 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep, sebanyak 46 orang, Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 449 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak 188 orang,
Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak : 449 orang.
Sementara itu remisi umum II (Langsung bebas) diantarnya Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 1 orang, Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak : 1 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak : 1 orang, LPKA Kelas II Batam, sebanyak : 3 orang, LPKA Kelas II Batam, sebanyak 3 orang, Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 13 orang.
Sementara itu, Remisi Umum II (menjalani subsider), sebanyak : 15 orang diantaranya,
1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 2 orang
2. Lapas Kelas IIA Batam : 4 orang
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang : 9 orang. Pungkasnya (Mona)