; charset=UTF-8" /> Wulan, Karyawan Hotel CK Tanjungpinang Maafkan Orang Yang Fitnahnya - | ';

| | 2,009 kali dibaca

Wulan, Karyawan Hotel CK Tanjungpinang Maafkan Orang Yang Fitnahnya

AKP Efendri Alie SIP MH didampingi Kanit Tipiter, Ipda Jericho Budianto saat menjelaskan perdamaian.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus hate spech dengan pelapor Wl dan terlapor M berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, Rabu (20/03).

Perdamain terjadi di kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang dihadiri Wl dan M disaksikan penyidik dan Kasat Reskrim, AKP Efendri Alie SIP MH.”Pihak korban dalam hal ini Wl dengan kebesaran hati memaafkan perbuatan M yang dipostingkannya di media sosial Facebook.”kata Kasat Reskrim.

Pihak M, masih kata Kasat Reskrim diwajibkan menyampaikan permohonan maaf di media sosial ke Wl.”Salah satu persyaratan damai adalah pihak M membuat dan menerbitkan permintaan maaf di media sosial facebooknya. Dan persyaratan itu dipenuhi M.”terangnya.

Wl merupakan karyawan CK Hotel Tanjungpinang melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Fb.”Satu akun lagi diketahui fiktif sedangkan akun fb M itu benar. “terang Kasat Reskrim.

Efendri Alie SIP MH menghimbau agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial karena saat ini UU ITE dapat menjerat pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.”Bijak dan hati-hati menggunakan media sosial.”pungkas Kasat Reskrim.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 20 Mar 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek