
Tanjungpinang, Radar Kepri-Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Jl Hanjoyo Putra, komplek Kehakiman di Kota Tanjungpinang berinisial Sh (58) ditipu seorang tukang urut. Akibatnya, uang Rp 70 juta milik PNS ini raib namun penyakit yang diderita Sh tak kunjung sembuh.
Merasa dirugikan, Sh kemudian melaporkan LW si dukun palsu tersebut ke Mapolres Tanjungpinang, Selasa (12/01) dengan delik penipuan.
Dalam urain singkat laporannya, Sh menjelaskan modus dan kronologis aksi tipu-tipu LW tersebut. Bermula pada bulan September 2015 lalu, saat itu Sh datang ke sebuah tempat urut dan bertemu LW. Ketika sedang diurut, penyakit saraf Sh kumat, kemudian LW menanyakan penyakit apa yang diderita Sh. Setelah menceritakan penyakitnya, akhirnya LW dengan meyakinkan menyatakan bisa menyembuhkan penyakit Sh.
Selanjutnya, usai diurut, LW sering menelpon Sh untuk mentransfer uang dengan iming-iming penyakit yang diderita Sh dapat disembuhkan. Sh yang bergelar Sarjana Hukum (SH) itu ternyata percaya dengan janji LW.
Buktinya, tercatat Sh mentranfer dana ke LW sebanyak 12 kali dengan nilai total Rp 70 juta. Namun setelah uang ditransfer ke LW, ternyata Sh tak pernah diobati, bahkan penyakit yang diderita Sh tak kunjung sembuh.
Merasa tertipu dan uang habis percuma, Sh akhirnya melaporkan LW ke Mapolres Tanjungpinang. Saat ini proses hukum di Polres Tanjungpinang masih dalam tahap penyelidikan (lidik).(irfan)







