TNI AL Serahkan Tersangka Narkoba ke Polres Natuna
Natuna, Radar Kepri- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Natuna, Jumat, (11/01)pada pukul 17.00 WIB sore tadi menyerahkan Dokumen serta Barang Bukti (BB) Narkoba serta 2 orang Anak Buah Kapal (ABK) KLM. Sinar Natuna Kepada Polres Natuna
Penyerahan Dukumen, BB serta 2 pelaku ABK tersebut diserahkan langsung oleh Dan Lanal Kolonel Laut Harry Setyawan, SE. Kepada Kapolres AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK, di Mako Lanal jalan Yos Soedarso Batu Hitam Ranai Kecamatan Bunguran timur Natuna.
Sebelum penyerahan Barang Bukti tersebut Dan Lanal menjelaskan, bahwa ke-dua orang pelaku A (40) dan W(39). ABK KLM Sinar Natuna itu dalah warga Ranai.
Kronologis ditemukannya Barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram tersebut terang Harry,
“Pada Hari Rabu, tanggal 09 Januari 2019, sekitar Pukul 16.30 Wib KRI CUT NYAK DIEN – 375 berada di sekitar perairan selatan pulau Sedanau, kepulauan Natuna pada posisi: 03º 43’ 24” U – 108º 05’ 2” T, telah mendapatkan kontak berupa Sebuah KLM yang sedang melaksanakan lintas laut di perairan selatan Pulau Sedanau. Kapal tersebut terus dipantau dan diikuti gerakannya dengan menggunakan radar JRC dan teropong type Steiner Germany (15X80B) hingga jarak 4 NM baringan 010, setelah di plot kapal tersebut berada pada posisi sekitar 03º 43’ 24” U – 107º 59’ 54” T,”Terang Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, di dampingi Kapolres Natuna AKBP. Nugroho Dwi Karyanto, SIK.saat jumpa Pers sore itu.
Lanjut Harry, kapal tersebut diketahui sedang melaksanakan lintas laut di Perairan Selatan Pulau Sedanau menuju barat laut, setelah didekati serta di lakukan pemeriksaan terdapat bahwa kapal tersebut bernama KLM Sinar Natuna, berbendera Indonesia dengan muatan barang kelontong.
Kemudian terhadap kapal tersebut dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa, baik muatan maupun kelengkapan surat/dokumen. Hasil pemeriksaan diduga KLM Sinar Natuna tidak memiliki Surat Izin Usaha Pelayaran (SIUPER), surat izin trayek, membawa muatan tidak sesuai manifest, diantaranya sepeda motor, minuman keras oplosan 18 kantong plastik masing-masing 3 liter, dan narkotika jenis sabu2 sebanyak 1 gram.
Atas dasar pemeriksaan tersebut maka Komandan KRI Cut Nyak Dien – 375, Letkol Laut (P) Amin Wibowo, memerintahkan agar kapal tersebut dikawal menuju Posal Sabangmawang guna penyelesaian lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan TNI AL, A (40) dan W (39) diketahui menyimpan narkoba jenis sabu didalam sepatunya seberat 0,67 gram yang katanya untuk dikonsumsi sendiri.
Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK. “Tertangkapnya narkoba dalam kegiatan operasi KRI CND – 375 TNI AL ini merupakan salah satu bukti kerja sama, sernegitas koordinasi Polres Natuna dengan TNI dalam pemberantasan Narkoba terjalin dengan baik.
Intinya kita akan proses kasus ini, sesuai prosedur,”Jelas Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Natuna AKP Ramlan Kalit.
kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kedua pelaku narkoba A dan W, sore itu langsung di bawa ke Polres Natuna untuk proses lebih lanjut.
Sedangkan untuk kasus kapal masih dalam proses pendalaman AL. (Herman)