; charset=UTF-8" /> Tetapkan 4 Tersangka "Abadi", MAKI Pra Peradilkan Kejati Kepri - | ';

| | 1,718 kali dibaca

Tetapkan 4 Tersangka “Abadi”, MAKI Pra Peradilkan Kejati Kepri

Bonyamin Saiman, ketia LSM MAKI.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penetapan tersangka “abadi” ala Kejaksaan Tinggi Kepri akhirnya berdampak hukum. Korps Adhayaksa pimpinan Edi Birton SH MH akhirnya di Praperadilkan (Prapid) oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Gugatan prapid resmi di ajukan ke PN Tanjungpinang, Rabu (28/08) siang.

Bonyamin Saiman, ketua LSM MAKI menjelaskan dasar diajukannya upaya hukum luar biasa berupa pra peradilan ini.”Kasus ini lebih dua tahun, proses penyidikan dan penanganan perkara dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar hingga kini masih menggantung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.”terangnya.

Padahal, lanjut Bonyamin Saiman, dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 2017 lalu, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka. Dua diantaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.
Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 yakni Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.
Penetapan kelima tersangka tersebut, setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kepala Kejati Yunan Harjaka SH MH saat itu, menyebutkan telah menemukan adanya alat bukti yang cukup dalam proses pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015 saat itu.
Pemberian tunjangan perumahaan pimpinan dan anggota DPRD Natuna itu dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015, tanpa menggunakan mekanisme aturan serta tidak sesuai dengan harga pasar setempat. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.

MAKI sangat berkepentingan untuk membantu negara cepat memberantas korupsi dalam bentuk menggugat praperadilan perkara mangkrak termasuk di Kejati Kepri dalam perkara diatas.

Selain menggugat Kajati, MAKI juga menggugat KPK dan BPK dikarenakan dianggap berperan atas mangkraknya perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.

Bonyamin Saiman mengharapkan pra peradilan ini dikabulkan sehingga ada kepastian hukum atas kasus yang menjerat dua anggota DPRD Kepri terpilih ( Hadi Chandra dan Ilyas Sabli).

Saat ini Bonyamin Saiman sedang menunggu nomor registrasi pra peradilan tersebut di PN Tanjungpinang.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan SH MH belum menjawab konfirmasi yang dikirim radarkepri.com ke WA-nya.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH membenarkan adanya pra peradilan terhadap Kejati Kepri ini.”Benar bang, lagi kami register bang. Sampai dengan saat ini belum ditunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.”tulisnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 28 Agu 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek