Tanpa Surat Kuasa Resmi, Pengadilan Tolak Pengacara Huzrin Hood
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pembacaan materi gugatan terhadap H Huzrin Hood oleh Penasehat Hukum (PH) Tolam yaitu Agus Riauwantoro SH kembali batal, Selasa (09/06). H Huzrin Hood mengutus Rivai Ibrahim SH sebagai penasehat hukumnya tanpa dilengkapi surat kuasa resmi, hanya penunjukan lisan.
Karena itu majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Dame P Pandiangan SH dengan anggota Iwan Irawan SH dan Sugeng Sudrajat SH MH menunda persidangan.
Majelis hakim juga meminta agar Rivai Ibrahim SH menunjukkan surat kuasa resmi dari H Huzrin Hood dan didaftarkan pada panitera PN Tanjungpinang.”Tidak bisa hanya dengan kuasa lisan, harus resmi dan terdaftar register kuasa hukum itu di panitera pengadilan. Segera dilengkapi ya.”sebut Dame P Pandiangan SH pada Rivai Ibrahim SH.
Persidangan gugatan ini dilanjutkan pada Kamis (17/06) dengan agenda mendengarkan materi gugatan yang akan dibacakan Agus Riauwantoro SH selaku PH Tolam.
Tolam mengajukan gugatan ke PN Tanjunpinang karena merasa dirugikan atas pembanguna pagar dibelakang ruko milik Huzrin Hood di Sei Jang.”Pagar yang dibangun itu berada dilahan yang bukan milik pak Huzrin dan tapi jalan umum. Akibat pembangunan pagar itu, akses jalan menuju perumahan yang akan dibangun klien kami tidak bisa. Karena itu kami mengajukan gugatan agar pagar itu dirobohkan.”terang Agus Riauwantoro SH.(irfan)