; charset=UTF-8" /> Subisidi Transportasi Udara dan Bantuan Untuk Parpol Bermasalah - | ';

| | 912 kali dibaca

Subisidi Transportasi Udara dan Bantuan Untuk Parpol Bermasalah

Menguak Dugaan Korupsi di Anambas (11)

Gedung DPRD KKA

Inilah gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tempat sejumlah anggota dewan berkantor yang di usung parpolnya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri di Batam meminta PT Pembangunan Kepri menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan subsidi yang diterima sebesar Rp 2 000 000 000 kepada pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

Hal ini terungkap dalam bab II hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan atas kepatuhan yerhadap peraturan perundang Undangan Tahun 2009. Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) tahun 2010 BPK memantau tindak lanjut Pemerintah  di KKA) terhadap laporan hasil pemeriksaan atas Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah  di KKA tahun 2009 sesuai dengan pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pelaksanaan tidak lanjut menjadi tanggung jawab pemerintah (KKA) dan DPRD.

Pemantauan atas tindak lanjut terhadap temuan tersebut, menunjukan hal-hal sebagai berikut, yang diajabarkan dalam bentuk (tabel 12). Berisi rekapitulasi Pemantauan Tindak Lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2009. Dengan rincianya,

LHP Tahun 2009, jumlah temuan 17 dengan rekomendasi 40 dan yang sesuai 23 sedangkan belum sesuai/selesai 17 belum ditindak lanjuti 0. Total keseluruhan, Jumlah Temuan 17 Rekomendasi 40 Sesuai 23 belum sesuai/selesai,17 belum ditindak lanjuti 0.

Rincian dari temuan terdapat pada Lampiran 2.4 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menindak lanjuti rekomendasi yang diajulkan BPK antara lain.

(1) Memerintahkan BUD dan bendahara Pengeluaran untuk melakukan koordinasi dengan Bank BNI 46 dan menarik kembali potongan Pajak Penghasilan atas jasa Giro yang dilakukan oleh Bank BNI 46.

(2) Memberikan teguran tertulis kepada BUD dan Bendahara Pengeluaran SKPD agar bekerja sesuai ketentuan.

(3) Memberi teguran tertulis kepada Panitia Angaran supaya lebih cermat dalam mengganggarkan pembayaran dana tambahan pengasilan bagi Guru PNS Daerah.

(4) Memberikan terguran tertulis kepada BUD dan Satuan Kerja terkait untuk melaksanakan ketentuan dalam pembayaran dana tambahan penghasilan bagi Guru, PNS Daerah.

(5) Memberikan Teguran tertulis kepada Bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, supaya lebih cermat dalam melakuan Pembayaran belanja Pegawai.

(6) Memberikan Teguran tertulis kepada Panitia Anggaran KKA supaya dalam proses pengganggaran mempedomani dengan ketentuan yang berlaku.

(7) Memberikan teguran tertulis kepada Pengguna Anggaran SKPD terkait dilingkungan pemerintah KKA supaya lebih cermat dalam mengusulkan rencana anggaran Satuan Kerja.

(8) Memberikan Teguran tertulis kepada PPK dan Bendahara Pengeluaran SKPD supaya lebih cermat dalam membayarkan belanja perjalanan Dinas.

(9) Memberikan teguran tertulis kepada, PPK, SKPD supayalebih cermat dalam melakukan verifikasi terhadap SPJ Perjalanan Dinas.

(10) Memproses pengembalian ke Kas Daerah atas kelebihan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 144 325 000 00 yang menjadi tanggung jawab bendahara Pengeluaran SKPD terkait, melalui mekanisme penyelesaian ganti kerugian Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

(11) Memberikan teguran tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan. Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, supaya lebih optimal dalam melakukan pengawasan penyaluran dana bantuan dan subsidi ke Sekolah.

(12) Memproses Pengembalian ke kas daerah atas kelebihan belanja bantuan dan subsidi sebesar Rp 1 263 200 00. Yang menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga melalui mekanisme penyelesaian ganti kerugian Daerah sesuai ketentuan yang berkaku.\

(13) Memberikan teguran tertulis kepada kepala bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah supaya bekerja seuai ketentuan dalam melakukan dana bantuan.

(14) Memproses pengembalian ke Kas Daerah atas kekurangan pembayaran dana bantuan sebesar Rp 665 125 000 00 yang menjadi tanggung jawab Bagian Kesejahteraan social Sekretariat Daerah melalui mekanisme penyelesaian ganti kerugian Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

(15) Memberikan teguran tertulis kepada Kepala Dinas PU, Pertambangan dan Energi kabupaten supaya lebih tegas dalam menerapkan ketentuan yang diatur dalam kontrak.

(16) Memberikan teguran tertulis kepada Kepala Dinas PU yang tidak cermat dalam perencanaan pekerjaan Sambunag rumah (SR).

(17) Memberikan teguran tertulis kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan rekanan yang tidak melakukan pengawasan hasil pekerjaan selam masa pemeliharaan.

(18) Memberikan teguran tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan da Sosial yang tidak melakukan perencanaan Pengadaan Peralatan Kesehatan, berdasarkan kebutuhan Riil dan skala prioritas.

(19) Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan dan social untuk segera mendistribusikan alat-alat kesehatan.

(20) Memberikan teguran tertulis kepada kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi supaya mematuhi ketentuan dalam menetapkan perjanjian kerja sama.

(21) Memberikan teguran tertulis kepada panitia lelang supaya melaksanakan pelelangan sesuai ketentuan.

(22) Memberikan teguran tertulis kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) supaya lebih maksimal dalam melakukan pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan.

(23) Memerintahkan Inspektorat untuk menghitung dan menetapkan denda keterlambatan, mulai 4 April 2010 sampai dengan pekerjaan selesai 100%.

 Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain adalah.

(1) memproses pengembalian ke Kas Daerah atas kelebiahn belanja pegawai sebesar Rp 58 075 000 00 yang menjadi tanggung jawab Bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga melalui mekanisme penyelesaian ganti kerugian Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

(2) Segera menyusun perjanjian kerja sama dengan PT Pembangunan Kepri yang menegur secara jelas tentang pemberian subsidi penyedian sarana transportasi udara.

(3) Melakuan koordinasi dengan PT Pembangunan Kepri untuk melaksanakan penyedian sarana transportasi udara sebagaimana diatur dalam MoU dan meminta PT Pembangunan Kepri menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan subsidi yang diterima sebesar Rp 2 000 000 000 00 kepada pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

(4) Dalam memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan dan memproses pengembalian ke Kas Daerah atas kelebihan bantuanan keuangan kepada Partai Politik sebesar Rp 106 400 000 00 yang menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah melalui mekanisme penyelasaian ganti kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

(5) Memerintahkan kepala Dinas Pekerjaan Umum. Pertambangan dan Energi memberikan teguran tertulis kepada Panitia/Pejabat Pengadaan supaya lebih cermat dalam menyusun RAB. (6) Memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan supaya memberikan teguran tertulis kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) karena tidak maksimal dalam melakukan pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan.

(7) Memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan supaya memberikan teguran tertulis kepada rekanan supaya melaksanakan Pekerjaan sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah disepakati.

(8) Memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan, Supaya memerintahkan rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan dan mempertimbangkan rekanan agar tidak dapat mengikuti pelelangan ditahun yang akan datang.

(9) Mengintruksikan Kepala Dinas PU untuk memutuskan kontrak dengan PT Karya Perdana Sukses yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak dan menarik jaminan pelaksanaan sebesar Rp 65 561 700 00 untuk distor ke Kas Daerah. (10) Mengintruksikan Kepala Dinas PU supaya memerintahkan rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan dan mempertimbangkan rekanan supaya tidak dapat mengikuti pelelalngan di Tahun yang akan datang.

(11) Menginstruksikan Kepala DPU untuk memerintahkan CV Pulau Durai supaya memperbaiki sesuai spesifikasi dalam kontrak.

(12) Memerintahkan Kepala DPU untuk memberikan teguran tertulis kepada pejabat Pelaksana Teknis Kerja (PPTK) karena tidak maksimal dalam melakukan Pengawasan pelaksanaan Pekerjaan.

(13) Memerintahkan Kepala DPU untuk memerintahkan rekanan agar menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak.

(14) Memerintahkan Inspektorat menghitung dan menetapkan denda keterlambatan.

(15) Memerintahkan Kepala DPU supaya memeberi teguran tertulis kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) supaya lebih maksimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.

(16) Memerintahkan Kepala DPU supaya menegur rekanan yang tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan pekerjaan sesuai Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (SPKK).

(17) Memerintahkan Kepala DPU supaya memasukan rekanan ke dalam daftar hitam Perusahaan (blacklist) supaya tidak dapat mengikuti pelelangan di tahun yang akan datang.

Sampai hari ini, sejumlah temuan BPK tersebut belum ditindaklanjuti proses hukumnya oleh aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Tinggi Kepri. (aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sab 05 Apr 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek