; charset=UTF-8" /> Sidang Dugaan Tambang Bauksit Ilegal Ditunda - | ';

| | 216 kali dibaca

Sidang Dugaan Tambang Bauksit Ilegal Ditunda

Terdakwa Weidra saat disidangkan di PN Tanjungpinang, Rabu (28/03).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tambang bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak dengan terdakwa Weidra alias Awi ditunda karena saksi-saksi yang dipanggil jaksa tidak hadir, Senin (30/04).

Sidang digelar Senin (30/04) siang di PN Tanjungpinang.”Sidang ditunda 1 Minggu untuk memberikan kesempatan pada jaksa memanggil dan menghadirkan saksi-saksi.”ucap majelis hakim.

JPU Dany K Daulay SH dikonfirmasi radarkepri.com mengatakan alasan ketidakhadiran para saksi yang telah dipanggil secara patut itu.”Saksi-saksi yang dipanggil sedang tidak ditempat, ada yang sedang berlayar. Ada yang sedang bekerja diluar kota.”katanya.

Adapun saksi yang sudah dipanggil itu, menurut Dany berasal dari anak buah kapal dan supir truk.”Kita sudah layangkan panggilan lagi untuk persidangan yang akan datang.”jelasnya.

Sementara itu, permohonan penangguhan ataupun pengalihan tahanan yang diajukan terdakwa Awi masih belum dikabulkan majelis hakim walaupun pihaknya sudah memenuhi persyaratan yang diminta majelis hakim.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 30 Apr 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek