Sepasang ABG Terjaring Razia di Kedai Tuak
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menggelar razia pada 3 kedai penjual tuak yang tidak memiliki ijin. Ketiga kedai tua tersebut hanya diberi surat peringatan pertama (SP1) dan dinasehati untuk mengurus ijin usahanya.
Kedai tuak yang pertama kali dirazia berada di kilometer 11 jalan lama, kedai tuak milik Father Napitpulu itu menjual tuak serta minuman jenis bir.”Bapak urus ijinnya usaha, mulai dari RT, RW hingga kelurahan sehingga usaha yang bapak jalankan ini tidak diganggu.”saran petugas sambil menyerahkan SP1.”Iya pak, nanti saya akan urus.”jawab Father.
Selanjutnya tim bergerak ke kedai tuak Jontar Hutabalin di kilometer 9 atas sekitar 200 meter dari RSUP Kepri. Saran serupa disampaikan petugas gabungan yang turun dengan 5 unit mobil tersebut.
Kemudian tim gabungan bergerak ke kilometer 15 arah Tanjung Uban, di kedai tuak Hermawan, petugas menemukan sepasang Anak Baru Gede (ABG) asal Bintan Buyu yang sedang menenggak tuak bersama pacarnya yang juga masih ABG. Petugas kemudian menyuruh keduanya pulang karena telah jam 22 00 Wib.
Pada pemilik kedai tuak, petugas mengingatkan untuk mengurus ijin usahanya dan melarang anak-anak untuk minum tuak ataupun bir di kedainya.(irfan)