Lingga, Radar Kepri – Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, masih terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait mangkraknya proyek perluasan Pelabuhan Roro Jagoh, Dabo Singkep.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Christian Dior Parsaoran Sianturi, S.H., saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk jumlah saksi yang telah dimintai keterangan.
”Selamat pagi. Sejauh ini, kami masih melakukan penelaahan dan pengumpulan data serta keterangan lebih lanjut terkait perkara tersebut,” ujar Christian melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (26/06/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun radarkepri.com, tim penyidik Kejari Lingga diketahui telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
Di antaranya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial Nk, serta dua orang lainnya berinisial Rf dan A. Hingga saat ini, pemanggilan terhadap ketiganya masih sebatas permintaan keterangan awal untuk kepentingan pengumpulan data.
Proyek perluasan pelabuhan ini mendapat sorotan publik karena menelan anggaran APBD dengan nilai yang cukup fantastis, namun kondisinya hingga kini belum tuntas atau mangkrak.
Radar kepri.com berkomitmen akan terus memantau dan mengawal perkembangan penanganan kasus ini hingga menemui titik terang.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya pun terus dilakukan guna memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran daerah tersebut.
Di sisi lain, desakan agar Kejari Lingga mempercepat proses penyelidikan mulai bermunculan dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Lingga.
Proyek yang digadang-gadang menjadi penopang utama konektivitas transportasi laut tersebut dinilai telah merugikan masyarakat karena terhambatnya arus mobilitas orang dan barang.
Pengamat kebijakan publik setempat berharap Kejaksaan tidak hanya berhenti pada tahap pengumpulan keterangan, tetapi segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Jika ditemukan adanya kerugian negara, masyarakat mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana proyek belum memberikan pernyataan resmi terkait kendala teknis maupun administratif yang menyebabkan proyek tersebut terbengkalai.
Radar kepri.com akan terus memperbarui informasi seiring dengan perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Lingga. (Aliasar)








