Proses Hukum Oknum ASN Dinkes Curi TV Dilanjutkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Polisi memastikan kasus dugaan pencurian televisi (Tv) di Mall TCC komplek Dgreen, Matahari Departemen Store Tanjungpinang oleh oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang betugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang berlanjut dan tetap diproses sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasidin Silalahi saat dijumpai radarkepri.com diruang kerjanya, Rabu (19/12) siang.”Proses hukum tetap dilanjutkan. Namun tersangka ditangguhkan penahanannya karena memiliki anak kecil yang masih berumur dibawah 1 tahun dan menyusu pada ibunya. Penangguhan murni karena kemanusian.”terang Kapolres.
Hal ini sekaligus membantah sejumlah dugaan miring dalam penanganan proses hukum terhadap oknum ASN Dinkes berinisial Mr tersebut. Beberapa saat setelah pihak manajemen TCC melaporkan ke Polsek Bukit Bestari (BB), tersangka Mr sempat ditahan namun ditangguhkan dengan alasan kemanusian. Namun perbuatan Mr tetap dilanjutkan meskipun ada perdamaian karena pencurian merupakan tindak pidana.(irfan)