; charset=UTF-8" /> Proses Hukum Oknum ASN Dinkes Curi TV Dilanjutkan - | ';

| | 1,428 kali dibaca

Proses Hukum Oknum ASN Dinkes Curi TV Dilanjutkan

Mr, oknum ASN tersangka pencurian Tv di mall Matahari

Tanjungpinang, Radar Kepri-Polisi memastikan kasus dugaan pencurian televisi (Tv) di Mall TCC komplek Dgreen, Matahari Departemen Store Tanjungpinang oleh oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang betugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang berlanjut dan tetap diproses sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasidin Silalahi saat dijumpai radarkepri.com diruang kerjanya, Rabu (19/12) siang.”Proses hukum tetap dilanjutkan. Namun tersangka ditangguhkan penahanannya karena memiliki anak kecil yang masih berumur dibawah 1 tahun dan menyusu pada ibunya. Penangguhan murni karena kemanusian.”terang Kapolres.

Hal ini sekaligus membantah sejumlah dugaan miring dalam penanganan proses hukum terhadap oknum ASN Dinkes berinisial Mr tersebut. Beberapa saat setelah pihak manajemen TCC melaporkan ke Polsek Bukit Bestari (BB), tersangka Mr sempat ditahan namun ditangguhkan dengan alasan kemanusian. Namun perbuatan Mr tetap dilanjutkan meskipun ada perdamaian karena pencurian merupakan tindak pidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 19 Des 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek