; charset=UTF-8" /> Polisi Tangkap Geng Motor “Pembantai” Pemuda Asal Lampung - | ';

| | 3,510 kali dibaca

Polisi Tangkap Geng Motor “Pembantai” Pemuda Asal Lampung

Inilah tersangka pengeroyok Desta Hermawan, pemuda asal Lampung hingga tewas.

Inilah tersangka pengeroyok Desta Hermawan, pemuda asal Lampung hingga tewas pada Sabtu (17/01) dini hari lalu di Jl Basuki Rahmat, Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kerja keras tim buru sergap (buser) Polres Tanjungpinang hampir 4 hari 4 malam memburu tersangka pengeroyokan pada Desta Hermawan hingga tewas “dibantai” geng motor di Jl Basuki Rahmat, Sabtu (17/01) dini hari berbuah manis. Enam orang tersangka berhasil dibekuk diberbagai tempat di Kota Tanjungpinang.

Kepala Kepolisan Resor Kota Tanjungpinang  (Kapolres Tpi), AKBP M Dwita Kumu W SH S Ik didamping Kasat Reskrim, AKP Reza Morandi Tarigan S Ik kepada sejumlah media dalam siaran persnya di Ruang Rapat Utama (Rupatama) mengatakan.”Kasus ini menjadi atensi sehingga operasi penuntasan melibatkan lintas personil.”terang Kapolres.

Enam tersangka yang berhasil ditangkap itu masing-masing berinisial, RR. RD, AP, MAH, IR dan MIP. Tiga nama pertama (RR, RD dan AP) menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandy Tarigan S Ik yang memimpin langsung penangkapan.”Ditangkap dipersembunyiannya di Pulau Galang, ketiga tersangka ini berencana melarikan diri ke Pekanbaru, Riau,terang Kasat Reskrim, Senin (26/01)

Dilanjutkan AKP Reza Morandy Tarigan S Ik.”Tiga tersangka lainnya, MAH, IR dan MIP ditangkap dirumahnya masing-masing di wilayah Tanjungpinang. Pelaku utama berinisial RR.”ujarnya.

Kasat Reskrim juga membenarkan salah satu tersangka penganiaya merupakan residivis dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswi Akper Tanjungpinang.”Ya, benar ada satu tersangka yang baru selesai menjalani hukuman.”kata AKP Reza Morandy Tarigan S Ik pada radarkepri.com.

Ditambahkan Kasat Reskrim.”Para tersangka dijerat melanggar pasal 170  KUH Pidana junto 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebkan mengakibatkan korban tewas. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 dan 7 tahun penjara.”pungkas Kasat Reskrim

Dalam catatn media ini, dari enam inisial yang diungkap tersebut, inisial MAH alias Manunggal Abri Harahap yang sama.”Betul itu bang, dia dihukum 7 bulan dalam kasus penganiayaan.”kata seorang anggota tim buser yang tergabung dalam pengungkapan kasus ini.

Masih sumber yang sama.”Tersangka MAH ini sempat mengelak dan berkilah, namun ketika kami menemukan noda darah di sepatu. Dia akhirnya mengaku melakuan penganiayaan.”terang sumber yang meminta namanya tidak ditulis itu.

Ironisnya, dari enam tersangka yang masih relatif berusia muda itu, salah seorang merupakan pelajar di sebuah sekolah kejuaran di Tanjungpinang ini.”Tersangka MIP berstatus pelajar.”tutup sumber.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 26 Jan 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek