; charset=UTF-8" /> Pengembalian BB Bauksit di Lokasi CV TKA Pada Fery Lee Rekayasa - | ';

| | 4,876 kali dibaca

Pengembalian BB Bauksit di Lokasi CV TKA Pada Fery Lee Rekayasa

Surat Berita Acara Pengembalian barang bukti yang diduga rekayasa.

Inilah surat Berita Acara Pengembalian barang bukti yang diduga di rekayasa.(foto by lanni lubis, radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Barang Bukti (BB) berupa biji bauksit sebanyak lebih kurang 55 000 ton di lokasi bekas tromol CV Tri Karya Abadi (CV TKA) di Sungai Jari, Dompak, Tanjungpinang sempat bertahan 4 tahun. Dimulai sejak tahun 2009 di police line Polres Tanjungpinang atas tuduhan awal melakukan penyerobotan lahan. Lalu kasus berkembang menjadi penambangan tanpa izin atau lebih keren dengan sebutan illegal Minning.

Perkara ini bukan saja menarik untuk disimak, tetapi pantas untuk diukir dalam sejarah penegakan hukum di Kepulauan Riau, khususnya Tanjungpinang. Ironis memang, hanya dengan bekal foto copy sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.00871, pihak Suban Hartono cs bisa menjebloskan kubu Pinem Cs ke terali besi. Merampas hak kebebasan ketiga pengurus inti CV TKA, Mochammad Ridwan, Zurmiati, dan Jendaita Pinem, hanya dengan bukti yang sangat diragukan keabsahannya.

Syafry, ST, SH, MH - Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (1)

Syafry, ST, SH, MH,Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang menandatangani penyerahan BB bauksit pada Fery Lee.

Lebih tragisnya, laporan demi laporan polisi yang dibuat pihak Suban Hartono, apakah itu lewat karyawannya yang bernama Toto Supriyanto, tidak satupun yang memiliki ending yang jelas. Laporan Toto Supriyanto dengan tuduhan penyerobotan, menguap begitu saja tanpa ada penjelasan apakah prosesnya dilanjutkan atau tidak. Dengan kata lain, Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) tidak pula diberikan. Lalu kasus illegal minningnya-pun penuh sensasional dan dramatis. Hal ini di picu oleh aksi oknum aparat penegak hukum bernama An Amar (Kepolisian), Ikwanul Ridwan (Kejaksaan), Arfani (BPN). Yang melakukan pengukuran diam-diam dilokasi penambangan CV TKA sebelum sidang lapangan dilaksanakan. Dan membuat 2 peta rekayasa yang dijadikan bukti dalam persidangan. Semakin memprihatinkan, dengan sikap 3 orang hakim yang menanggani perkara ini, Sri Andini, Rustiyono, T Marbun, yang berat sebelah.

Tanpa memperdulikan keterangan saksi ahli, Ir Abrar Saleng, bahwa polisi tidak punya hak menyatakan suatu pertambangan illegal minning atau bukan, karena ada dinas yang berkompeten untuk itu. Dan pada akhirnya 3 hakim ini membuat keputusan dengan menjebloskan 3 orang pihak CV TKA ke tahanan walau tidak ada bukti kuat apa yang menjadi kesalahan mereka. Parahnya, Rustiyono dan T Marbun, kembali menjadi hakim dalam perkara perdata yang masih melibatkan CV TKA (Ridwan dan rekan-rekan) versus PT Kemayan Bintan (Suban cs). Anehnya, walau sudah menjadi perkara nasional, dan sudah dilaporkan kemana-mana, tetapi perkara ini belum menemukan pencerahan, dalam membongkar mafia hukum dan konspirasi kejahatan. Yakni dengan tergadainya tanah Dompak ke pihak asing dan masuknya sebegitu luas kawasan mangrove ke SHGB PT Kemayan Bintan maupun PT Terira Pratiwi Development (TPD). Yang tidak mengantongi izin pelepasan hutan Bakau dari kementerian kehutanan.

Bahkan status tanah yang dimasukan kedalam SHGB, perlu dipertanyakan keabsahan perolehannya. Tidak lama berselang, Suban mengumumkan kehilangan 3 SHGB-nya yang sudah dialihkan atas nama PT Kemayan Bintan. Namun, meskipun perbuatan yang bersangkutan sudah nyata untuk dicurigai sebagai bagian dari konspirasi perkara Pinem cs, tetapi tidak ada hukum yang mampu menyentuhnya. Begitupun oknum-oknum aparat Negara yang terlibat, bebas menjalankan tugas tanpa ada proses hukum yang mendera.

4 tahun bergulir, BB biji bauksit di Sungai Jari yang tadinya masih utuh akhirnya diambil PT Lobindo Nusa Persada dengan bermodalkan keputusan Mahkamah Agung RI nomor 112 K/Pid.Sus/2011 yang diberikan pihak Suban Cs lewat Ferry Lee, yang berlangsung bulan Juli 2013. Santer dikabarkan, selain putusan itu, pihak PT Lobindo punya kekuatan “sakti” lain yang digunakan mengangkat BB biji bauksit. Tak pelak, BB biji bauksit kandas sudah di borong PT Lobindo, kendati sempat mendapat reaksi dari masyarakat dengan memalang kayu di tengah jalan yang dilalui lori, namun aktivitas pengangkuatn terus berjalan. Hingga biji bauksit yang dijadikan bukti dalam perkara pidana maupun perdata CV TKA kandas. Akhirnya, kabar surat “sakti” dari Kejaksaan sebagai modal PT Lobindo menyikat BB biji bauksit CV TKA terkuak sudah.

Ferry Lee

Ferry Lee yang menerima BB bauksit dari perseteruan Pinem Cs versus Suban Hartono.

Sumber Radar Kepri yang minta jati dirinya dirahasiakan memberikan bocoran foto copy salinan surat berupa berita acara penyerahan BB biji bauksit kurang lebih 55 000 ton. Dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kepada Ferry Lee Garcia, yang disebutkan sebagai penerima kuasa. Namun berita acara ini sedikit janggal, karena pada tahunnya seperti dirubah dengan mengunakan tinta. Berita acara ini juga tidak memakai logo atau-pun cap Kejari, hanya ditandatangani oleh, Heru Pujiono SH, selaku jaksa penuntut umum, Hari Pahlawananto S Sos, sebagai saksi serta, F Agung Pangaribowo, juga sebagai saksi. Plus tanda tangan Kasi Pidum Kejari waktu itu, Safry ST SH MH.

Berita acara pengembalian BB ini berbunyi, “Berdasarkan surat perintah kepala Kejari Tanjungpinang No.Print/-1234//N.10.10/Euh.2/08/2011 tanggal 22 Agustus 2011. Bahwa, BB tersebut tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penuntutan/dikesampingkan/untuk kepentingan umum/untuk dilaksanakan putusan MA RI No.112.K/Pid.Sus/2011 atas nama terdakwa Mochamad Ridwan, dan kawan-kawan. Reg bukti No.12/RB-2/EP.2/01/2011. Telah mengembalikan BB berupa biji bauksit sebanyak kurang lebih 50 000 ton sebagaimana penetapan penyitaan PN Tanjungpinang No.430/Pen.Pid/2009/Pn.Tpi tanggal 12 Oktober 2009 atau sebanyak lebih kurang 55.000 ton. Kepada Ferry Lee Garcia (sesuai surat kuasa tanggal 18 April 2012). Munculnya surat tersebut tentu menimbulkan reaksi keras dari, Pinem. Bukan saja terkejut, tetapi ia benar-benar terperanggah. Sangat disayangkannya sikap dari aparat penegak hukum berbuat demikian, padahal proses hukum atas keputusan MA nomor 112 belum usai, dalam tahap pengajuan Peninjauan Kembali (PK).”Saya semakin yakin, perkara ini disamping adanya rekayasa juga merupakan suatu konspirasi untuk tujuan memperkaya Ferry dan orang lain atau patut diduga si Ferry telah menyogok oknum Kejaksaan. Kejaksaan, harusnya tahu bahwa nama Ferry tidak tercantum dalam putusan. Sementara hubungaan PT Kemayan Bintan dengan perkara dan putusan hanya berdasarkan foto copy SHGB 00871 dan LP 81.”ujarnya.

Begitupun dengan SHGB 000871 tambah, Pinem, sudah dilaporkan hilang dan BPN tidak menerbitkan pengantinya sampai saat sekarang. Dan pihaknya sudah mendapat informasi bahwa LP 81 sudah dicabut. Sehingga PT Kemayan Bintan sama sekali sudah tidak punya hubungan dengan putusan. Itulah alasan yang sangat kuat dan patut diduga Ferry telah menyogok oknum Kejaksaan untuk mengembalikan BB kepada Ferry.”Karena berita acara pengembalian hanya didasarkan pendapat oknum Kejaksaan tanpa mencantumkan dasar hukumnya menurut UU yang mana satu.” tukasnya lagi.

Lebih lanjut disebutkan, Pinem, pengembalian BB kepada Ferry melanggar pasal 4 dan pasal 92 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang UU minerba, pasal 35 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Karena Ferry/PT Kemayan Bintan tidak memiliki IUP dan dasar tuntutannya didasarkan hanya pada foto copy yang notabene fiktif alias palsu. Sehingga dengan demikian pengembalian BB tersebut merupakan suatu konspirasi untuk memperkaya Ferry dan orang lain.”Alasan pengembalian hanya menurut oknum Kejaksaan tanpa mencantumkan UU yang mana satu sebagai dasar pengembalian,” urainya.

Sidang Pinem, Zurmiati dan M Ridwan yang dituduh melakukan ilegal minning di PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Sidang J Pinem, Zurmiati dan M Ridwan yang dituduh melakukan ilegal minning di PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Safry ST SH MH, dikonfirmasi Radar Kepri, Jumat (4/10), perihal berita acara pengembalian BB biji bauksit kepada Ferry Lee Garcia selaku penerima kuasa, meminta media ini konfirmasi ke Kasi Pidum. Karena dirinya kini sudah tidak menjabat sebagai Kasi Pidum lagi. “Maaf ya, bukan saya tidak mau memberi info. Tapi saya bukan lagi pejabat yang berkompeten untuk itu,” tulisnya singkat.

Dengan didapatinya berita acara pengembalian BB biji Bauksit yang mencatut nama mantan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang ke pihak Ferry Lee Garcia, salah seorang kerabat dekat Suban Hartono, semakin meyakinkan Pinem bagaimana beratnya menegakkan kebenaran, bagai menegakkan benang basah. Namun pria berdarah Karo ini tidak gentar, karena ia masih sangat yakin akan kebesaran Tuhan. Yang tidak tidur dengan semua yang terjadi didalam kehidupan umatnya.”Tuhan tidak tidur, kebenaran itu pasti terungkap. Buktinya berita acara ini, salah satu bukti yang menunjukkan perkara kami ini penuh rekayasa dan betapa mafia hukum itu benar-benar ada.”tegasnya.(lanni)

Ditulis Oleh Pada Sab 05 Okt 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek