Pemilik 3 Kilogram Ganja Segera Disidangkan
Tanjungpinang,Radar Kepri-Kèjaksaan Tinggi Kepri menyatakan berkas Pupung Indrayana, pemilik hampir 3 kilogram narkoba jenis ganja lengkap, Rabu (17/05).
Pupung ditangkap Minggu, 21 Februari 2016 sekira pukul 12.00 WIB di pinggir jln Lembah Merpati KM 11 tepatnya samping hotel Aston kota tanjungpinang telah dilakukan penangkapan terhadap Pupung Indrayana (36) yang tinggal di pinang Kencana KM 11.
Pupung diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis ganja seberat 2957 Gram
Pupung dijerat melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(akok)