; charset=UTF-8" /> Pemilik 3 Kilogram Ganja Segera Disidangkan - | ';

| | 788 kali dibaca

Pemilik 3 Kilogram Ganja Segera Disidangkan

Pupung Indrayana pemilik sekitar 3 kilogram ganja.

Pupung Indrayana pemilik sekitar 3 kilogram ganja.

Tanjungpinang,Radar Kepri-Kèjaksaan Tinggi Kepri menyatakan berkas Pupung Indrayana, pemilik hampir 3 kilogram narkoba jenis ganja lengkap, Rabu (17/05).

Pupung ditangkap Minggu, 21 Februari 2016 sekira pukul 12.00 WIB di pinggir jln Lembah Merpati KM 11 tepatnya samping hotel Aston kota tanjungpinang telah dilakukan penangkapan terhadap Pupung Indrayana (36) yang tinggal di pinang Kencana KM 11.

Pupung diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis ganja seberat 2957 Gram

Pupung dijerat melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(akok)

Ditulis Oleh Pada Rab 18 Mei 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek