Pembacaan Tuntutan 6 Kali Ditunda, Ada Apa Dengan Kejaksaan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kinerja Kejaksaan Negeri Tanjungpinang disorot. Pasalnya, kasus dugaan pengrusakan pagar di Kampung Melayu Kota Piring dengan tersangka 8 orang ibu rumah tangga dengan agenda pembacaan tuntutan telah 6 kali ditunda tanpa penjelasan.
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Amriansyah SH MH dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya, Selasa (07/05), belum memberikan jawaban padahal konfirmasi yang dikirim media ini menyatakan pesan yang dikirim dibaca.
Beredar kabar, para terdakwa yang dijerat pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara ini sedang melobi penegak hukum agar dituntut hukuman ringan alias tuntutan percobaan.
Padahal pasal 170 berisi.” Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.”
Djodi Wirahadukusuma selaku pelapor dan korban mengaku kecewa dengan ditundanya pembacaan tuntutan tersebut.”Saya sangat kecewa. Apa masalahnya sehingga tuntutan tak kunjung dibacakan. Ada apa ini ?”heran Djodi.(irfan)