Tanjungpinang, Radar Kepri – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, H. Armia, kembali dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri). Hingga kini, publik belum mendapat kejelasan terkait kelanjutan pemeriksaan tersebut.
Pemanggilan pertama dilakukan pada 10 November 2023 lalu. Saat itu, Armia diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan memfasilitasi pihak asing melakukan survei tambang pasir kuarsa tanpa izin pemilik lahan.
Kasus ini sempat meredup. Namun, pada Kamis (4/9/2025), penyidik kembali memanggil Armia untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Surya Singkep Pratama.
Meski sudah dua kali dipanggil, hingga Jumat (12/9/2025) belum ada informasi mengenai peningkatan status perkara dari klarifikasi menjadi penyelidikan maupun penyidikan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa kasus Sekda Lingga seperti jalan di tempat?
“Sudah dua kali dipanggil, tapi tidak ada tindak lanjut. Aneh. Kalau rakyat kecil sudah lama ditahan,” ujar seorang warga Daik berinisial A kepada Radar Kepri.
Di kalangan masyarakat Lingga, Armia dikenal berpengaruh dan dijuluki “Gubernur Lingga” karena kedekatannya dengan lingkaran kekuasaan daerah. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aparat penegak hukum enggan melangkah lebih jauh.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban. Begitu juga dengan Sekda Lingga.(aliasar).