; charset=UTF-8" /> Pelebaran Jalan Tanpa Persetujuan Warga, Melanggar Hukum ? - | ';

| | 233 kali dibaca

Pelebaran Jalan Tanpa Persetujuan Warga, Melanggar Hukum ?

Jalan : Inilah proyek pelebaran jalan tanpa ganti ala BPK FTZ Kota Tanjungpinang. (foto by F Ramona).

 

Tanjungpinang, Radar Kepri- Kisruh proyek Pelebaran/ Pembangunan jalur kedua di Jalan di Daeng Marewa terletak di Desa Tanjung Sebaok kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang kota terus mencuat. Aroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) mencuat karena lahan warga yang dipakai tak diganti bahkan tanpa pemberitahuan ke warga, ada apa ?.

Data yang dihimpun radarkepri.con , pembangunan jalur kedua di Jalan di Daeng (Segmen 3) Tanggal 17 mei 2022 dengan kode tender 2693538  dengan Sumber dana APBN Tahun anggaran APBN 2022, Nilai Pagu Paket RP 15.700.000.000.00, Nilai HPS Paket RP 15.699.996.400.00.

Tender tersebut dimenangkan oleh PT. Bangun Prima Abadi beralamat Jalan Kampung Bukit No.15 Tanjungpinang.

Menurut warga yang lahannya terkena dampak pengerjaan pelebaran jalan tersebut bahwa pihaknya tidak pernah dilakukan sosialiasi saat dilakukan pengerjaan tersebut.

Untuk warga yang memiliki lahan disekitar pengerjaan pelebaran jalan tidak dapat pergantian rugi lahannya. Itu sudah ketentuan dari pusat yang seperti sebelumnya. Artinya ada perbuatan melawan hukum yang merugikan rakyat. Timbul.pertanyaan, bolehkan negara melanggar hukum ? .Jawabannya tentu saja tidak boleh karena negara kita adalah negara hukum.

Namun jika ada patok atau pepohonan yang terkena pelebaran jalan akan diberi uang berupa sagu hati yang tidak ditentukan nilai nominalnya, itu yang disampaikan pihak BP kawasan didepan para warga.

Sehauh ini,,memang belum ada warga yang melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum ataupun dugaan KKN dalam proyek bernilai belasan miliar tersebut. Padahal kerusakan diatas lahan milik warga sudah terjadi dan diduga perbuatan kontraktor pelaksana kegiatan.

M Ikhsan Fansuri, kepala BPK FTZ Kota Tanjungpinang dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya terkait proyek tersebut menuliskan.”Rencana pembangunan jalan di atas jalan yang dihibahkan oleh provinsi kepulauan Riau kepada BP tanjungpinang.”tulisnya.(mona)

Ditulis Oleh Pada Sel 05 Jul 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek