Pelanggan Muncikari ABG Lain Berpotensi Jadi Tersangka
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Polres Tanjungpinang masih menyelidiki siapa saja lelaki hidung belang yang menjadi pelanggan muncikari B yang menjajakan Bunga (bukan nama sebenarnya,red), pelajar masih dibawah umur.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Efendri Alie SIP MH dalam konfrensi pers, Jumat (15/02) sore.”Kita masih kembangkan. Tidak tertutup ada tersangka lain yang ikut menjadi pelanggan tersangka B dengan korban Bunga yang masih dibawah umur.”kata Kasat Resrim.
Setelah melakukan penangkapan sehari sebelumnya, Kamis (14/02) disebuah kamar hotel. Polisi menyita sejumlah barang bukti (BB), mulai dari uang hingga Hp yang dipergunakan tersangka B menawarkan Bunga ke pelanggan dengan tarif Rp 1 juta untuk sekali pakai alias shortime.
Terungkap, dalam menjual anak baru gede (ABG) ke pelanggannya, B yang berstatus mahasiswi di sebuah perguruan tinggi itu memakai jejaring sosial WA. Polisi menjerat B yang masih berumur 20 tahun itu melanggar pasal 82 ayat UU Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(irfan)