Pejabat Eselon III ESDM Kepri Ditangkap Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap BS, oknum pejabat eselon III di ESDM Provinsi Kepri katena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi didampingi Kasat Narkoba, AKP Efendri Ali SH membenarkan penangkapan ini.”Ditangkap tadi malam jam 20 00 Wib di Perumnas Sei Jang, jalan Siantan, tempat tinggal tersangka.”terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, dari penangkapan atas informasi masyarakat ini, pihaknya mengamankan bong (alat hisap) bersama barang bukti sisa sabu yang dimonsumsi.”Ada sisa sabu yang belum kita timbang beratnya.”kata Kapolres.
Perbuatan tersangka BS dijerat melanggar pasal 112 dan 127 UU RI nomor39 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungpinang.”Kita masih dalami dan mengejar pemasoknya.”pungkas Kapolres.(irfan)